Jakarta (ANTARA) - PT Sompo Insurance Indonesia (Asuransi Sompo) mendukung pemerintah dalam penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19 melalui program keringanan asuransi kesehatan untuk karyawan UMKM.

Chief Sales Officer PT Sompo Insurance Indonesia Yolanda Widjaja mengatakan, perseroan memahami sektor UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia yang sangat terdampak oleh pandemi. Sebanyak 64,2 juta atau 99 persen dari seluruh UMKM yang beroperasi di Indonesia terdampak pandemi. Padahal realisasi potensi UMKM tidak terlepas dari produktivitas para karyawannya.

"Asuransi Sompo turut berempati terhadap para pelaku UMKM yang terdampak pandemi. Kami berkomitmen untuk terus mendukung bertumbuhnya ekonomi Indonesia, salah satunya melalui program perlindungan terhadap kesehatan tenaga kerja di sektor UMKM," ujar Yolanda dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan, perseroan memberikan bantuan dan kemudahan bagi pemilik UMKM dalam melindungi kesehatan karyawannya di masa-masa yang tidak bisa diprediksi saat ini agar dapat memaksimalkan potensinya untuk bertahan di tengah pandemi.

Dalam rangka HUT Indonesia ke-76, Asuransi Sompo memberikan keringanan sebesar 30 persen untuk pembayaran premi asuransi kesehatan. Program khusus UMKM itu digulirkan sejak 17 Agustus 2021 dan telah mendapat sambutan positif dan antusias dari para pemilik UMKM.

Baca juga: Wamen BUMN: Perlu inovasi asuransi tingkatkan proteksi kesehatan

Menurut Yolanda, pihaknya memberikan proteksi pada perusahaan dalam berbagai skala di seluruh Indonesia, termasuk UMKM. Bidang usaha yang menjadi nasabah Asuransi Sompo cukup beragam, mulai dari konsultan, yayasan, jasa transportasi, perdagangan kecil, konstruksi dan usaha kecil lainnya.

"Bagi kami, asuransi kesehatan karyawan dari Sompo Insurance sangat meringankan beban kami dalam situasi yang sulit karena pandemi. Proses klaim juga terhitung cepat sehingga ketika ada karyawan yang sakit, mereka tidak khawatir lagi saat akan berobat," kata HRD salah satu perusahaan di DKI Jakarta Edi Sudiar.

Program keringanan asuransi kesehatan tersebut berupa potongan premi untuk semua pemilik UMKM yang memiliki 3-20 karyawan. Dengan premi sejumlah Rp80 ribuan per peserta per bulan, pegawai UMKM bisa mendapatkan jaminan rawat inap dengan kelas kamar antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta. Terdapat opsi jaminan rawat jalan dengan limit Rp1 juta hingga Rp11 juta hanya dengan tambahan premi mulai dari Rp40 ribuan per peserta per bulan.

Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi, pemerintah memulai dari dukungan kepada sektor UMKM sebab sektor tersebut berkontribusi 61 persen bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Baca juga: AAJI: Pandemi pengaruhi kesadaran perlindungan diri masyarakat

Baca juga: Tokopedia luncurkan produk asuransi kesehatan Proteksi COVID-19

 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021