Jakarta (ANTARA News) - Revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) akan memperketat syarat Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) serta memasukkan beragam sanksi yang selama ini hanya termuat dalam peraturan menteri.

Usai rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan revisi UU tersebut akan dititikberatkan pada perlindungan serta penguatan lembaga yang berhubungan dengan penanganan TKI.

"Saya kira standarisasi kualitas PJTKI kan masih peraturan menteri. Bisa kita naikkan dalam undang-undang supaya lebih kuat termasuk sanksi undang-undang terhadap pelanggaran-pelanggarannya. Itu yang penting," tuturnya.

Muhaimin mengakui pasal yang mengatur soal perlindungan TKI di dalam UU No 39 Tahun 2004 memang belum sempurna. Karena, menurut dia, awalnya penempatan TKI di luar negeri memang murni urusan swasta.

Muhaimin mengatakan baru pada 2004 negara akhirnya berperan dalam penempatan dan perlindungan TKI.

"Salah satu yang dianggap kurang sempurna adalah menyangkut perlindungan di pasal-pasalnya. Memang dari sejarahnya penempatan TKI di luar negeri kan murni swasta, lalu UU Tahun 2004 bagaimana negara berperan tersebut. Itu yang setelah perkembangan terakhir harus disempurnakan," tuturnya.

Selain itu, katanya, pasal yang harus direvisi dalam UU tersebut adalah tentang penguatan lembaga yang berperan dalam penempatan dan perlindungan TKI seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), serta pemegang kepentingan lainnya termasuk pemerintah daerah.

Muhaimin mengatakan sampai saat ini target revisi UU No 39 Tahun 2004 masih bergantung pada naskah yang tengah disusun oleh DPR.

Setelah DPR selesai, pemerintah baru akan mengajukan naskah versinya untuk dibahas bersama-sama dengan DPR.

"Sangat tergantung di DPR. Kita tunggu DPR dulu baru nanti kita sampaikan bahan-bahannya," demikian Muhaimin.(*)
(T.D013/H-KWR/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010