Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian (Menperin), MS Hidayat, mengatakan bahwa peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN) oleh instansi pemerintah telah mampu membantu dongkrak kinerja industri dalam negeri, meskipun belum maksimal penggunaannya.

Ia mengatakan, selama ini Kementerian Perindustrian terus mengajak instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri, sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang P3DN.

"Pertamina, misalnya, memesan pembuatan kapal tanker dari dalam negeri yang nilainya triliunan rupiah. Demikian pula dengan Kementerian Pertahanan dan Telkom, melakukan pembelian produk dalam negeri," kata Hidayat pada pameran P3DN di Bandung, Jawa Barat, Minggu.

Ia menilai kesadaraan instansi pemerintah untuk menggunakan produksi dalam negeri semakin meningkat. Bahkan, kini Kementerian Perindustrian, kata dia, sering diminta penilaiannya mengenai pembelian barang/jasa sesuai kebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

"Kadang mereka (instansi pemerinta minta di-`guide` apakah boleh melakukan (belanja) ini. Kami punya ahli untuk menilai TKDN," katanya.

Hidayat mengatakan peluang bagi produk dalam negeri untuk mendapatkan pasar dari dari belanja pemerintah sangat besar. Ia mengatakan, jika melihat APBN-P tahun 2010, nilai belanja barang pemerintah pusat mencapai Rp112 triliun dan belanja modal Rp75 triliun.

Selain itu ada belanja daerah sebesar Rp344,6 triliun dan belanja modal 144 badan usaha milik negara (BUMN) dengan total mencapai Rp167 triliun.

Potensi lainnya, kata dia, adalah belanja beberapa proyek migas untuk pengadaan barang dan jasa. Industri hulu migas belanjanya mencapai Rp70 triliun dan proyek PLTU batubara mencapai Rp68,8E triliun.

"Apabila industri dalam negeri dapat memiliki peluang sebesar-besarnya pada belanja barang dan jasa tersebut, maka akan dampak bagi perekonomian nasional dan pertumbuhan industri nasional," ujar Hidayat.

Menanggapi pertanyaaan apakah kebijakan P3DN tidak bertentangan dengan pasar bebas, Hidayat mengatakan, "Ada yang bilang itu menyalahi aturan peragangan bebas, ya tidak lah. Semua negara melakukan itu, untuk kepentingan nasional," katanya.
(T.R016/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010