"Dia dipanggil hanya untuk meluruskan nama saja, karena setelah diteliti di dalam BAP, nama tersangka ditulis sebagai saksi. Ini kan fatal hingga diganti dari saksi menjadi tersangka," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Amari, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Yusril dan Hartono Tanoesudibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai tersangka kasus Sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.
Ia menambahkan secepatnya berkas Yusril dinyatakan lengkap. sementara mengenai penahanan Yusril dia menjawab hal itu merupakan putusan dari pimpinan.
"Apa ini ditahan atau tidak, saya juga belum mendapatkan instruksi," katanya.
Yusril tiba di Gedung Bundar Jampidsus untuk memenuhi panggilan penyidik pada Jampidsus pada Selasa (30/11) pukul 10.10 WIB.(*)
R021/ AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010