Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta temuan-temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dana alokasi khusus dan dana alokasi umum yang ditempatkan di rekening pribadi milik pejabat daerah, segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

"Proses saja, saya sudah dengar tentang temuan ini. Kalau memang ada, ya silahkan karena itu memang tidak boleh. Dana itu harus ada di rekening khusus daerah," katanya, di Jakarta, Jumat.

Gamawan mengatakan, dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) itu harus ditransfer ke rekening kas daerah. Sehingga, jika ada temuan dana tersebut ditempatkan di rekening pribadi, maka kemungkinan terjadi proses pengalihan dari rekening khusus daerah ke rekening pribadi pejabat.

"Kalau itu ada, berarti ada rekening fiktif karena pusat hanya mentransfer ke rekening resmi pemerintah daerah untuk mentransfernya ke rekening umum keuangan daerah," katanya.

Menambahkan penjelasan Gamawan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan sesuai dengan peraturan yang ada, transfer dana dari pemerintah pusat dalam bentuk dana perimbangan, baik berupa DAU, DAK, dana bagi hasil (DBH) ataupun dana penyesuaian, otonomi khusus, dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, harus ditempatkan dalam rekening kas umum daerah yang dikelola oleh bendahara umum daerah sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Prinsip dasar penempatan dana ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, PP 58/2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 13/2006, dan PP 39/2007.

"Tidak diperkenankan menempatkan dana, apakah yang sifatnya transfer dari pusat ke daerah dan atau yang namanya pendapatan asli daerah ditempatkan di luar rekening itu (kas umum daerah)," katanya.

Ia juga menegaskan, atas setiap penempatan dana tersebut yang menghasilkan bunga pada rekening kas daerah, maka harus masuk menjadi pendapatan daerah.

Ketika ditanya tentang data temuan Kemdagri sejauh ini, Kapuspen mengatakan Kemdagri tidak memiliki data temuan penyelewengan tersebut. Namun, ia tidak menampik kemungkinan adanya praktek penyelewengan itu di daerah.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010