"Yogyakarta dipilih karena merupakan daerah tujuan wisatawan mancanegara setelah Bali," kata Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Robert Pakpahan dalam sosialisasi perpajakan di Ciawi Bogor, Jawa Barat, Sabtu.
Ia menyebutkan, Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor-427/KMK.03/2010 sebagai dasar pemberian pelayanan permintaan kembali pajak pertambahan nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
Sebelumnya pemerintah telah memberikan fasilitas serupa di Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Ngurah Rai Bali terhitung sejak 1 April 2010.
Ia menjelaskan, value added tax (VAT) refund, merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berupa pengembalian PPN (pajak penambahan nilai) yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak di Indonesia yang kemudian dibawa orang pribadi tersebut keluar daerah pabean.
Fasilitas itu diberikan untuk memberikan daya tarik bagi orang pribadi pemegang paspor luar negeri untuk berkunjung ke Indonesia.
Robert menyebutkan, sebagai tindak lanjut dari penetapan Bandara Adisutjipto sebagai pemberi fasilitas tax refund, maka direncanakan akan ditetapkan lagi 10 toko ritel di Yogyakarta yang ikut berpartisipasi dalam skema tax refund itu.
Selain Bandara Adisutjipto, dalam 2011, Ditjen Pajak merencanakan penambahan dua hingga empat bandara yang dapat melayani tax refund.
"Sekarang (termasuk mulai Januari 2011) ada tiga bandara, mungkin setelah ini Bandung, Surabaya, Manado, atau Medan. Tapi ini belum diputuskan," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa di Batam tidak akan ada pemberlakuan tax refund karena akan percuma memberlakukan hal itu terkait dengan status wilayah itu sebagai kawasan perdagangan bebas dan tidak diberlakukan PPN.
(A039/A035/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010