Jakarta (ANTARA News) - Bagir Manan, mantan Ketua Mahkamah Agung, menyatakan bahwa pimpinan Gayus HP Tambunan di Direktorat Jenderal Pajak, harus turut bertanggung jawab dalam kasus dugaan penggelapan pajak PT Surya Alam Tunggal.

"Kalau kita bicara struktural maka semakin tinggi tingkatan makin besar tanggung jawabnya (terkait kasus Gayus dalam pajak PT SAT)," katanya usai memberikan kesaksian sebagai saksi ahli dalam persidangan Gayus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Saat ditanya motif penggelapan pajak PT SAT itu sendiri, ia menyatakan bahwa soal itu harus dibuktikan dan itu merupakan pekerjaan dari penyidik.

"Kalau memang cukup alasan mereka bertanggung jawab, ya mesti diproses secara hukum," katanya menegaskan.

Sementara itu, kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution menyatakan, saat ini merupakan tugas jaksa untuk membuktikan keterlibatan pimpinan Gayus dalam kasus SAT.

"Seperti beliau (Bagir Manan) katakan bahwa putusan administratif tersebut ada motif pidananya, ada maksud tujuan sengaja untuk memberi keuntungan buat dirinya atau si perusahaan," katanya.

Dalam kasus tersebut, Maruli Pandapotan Manurung, rekan Gayus HP Tambunan, turut menjadi terdakwa terkait dugaan penggelapan uang pajak yang merugikan keuangan negara Rp570,9 juta.

JPU dalam sidang Maruli, menyebutkan pada 5 Januari 2007 Kepala Kantor Perwakilan Pajak Sidoarjo, Jawa timur, menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak (SKPKB) PT SAT dengan jumlah keseluruhan Rp487,2 juta.

Namun, PT SAT keberatan dengan kewajiban harus membayar uang pajak untuk penjualan mesin dan bangunan hingga mengajukan keberatan ke Direktorat Keberatan dan Banding.

"Pada 4 April 2007, Direktur Keberatan dan Banding memberikan disposisi yang ditujukan kepada Kasubdit Pengurangan dan Keberatan dengan perintah `selesaikan` selanjutnya oleh Kasubdit lembar disposisi tersebut diteruskan kepada Kasie Pengurangan dan Keberatan IV dengan petunjuk `teliti dan proses sesuai ketentuan`," paparnya.

Kemudian, Direktur Keberatan dan Banding menerbitkan surat tugas yang menugaskan kepada Marjanto selaku Kasubdit Pengurangan Keberatan, Maruli P Manurung selaku Kasie Pengurangan dan Keberatan, Humala SL Napitupulu, penelaah keberatan dan Gayus HP Tambunan, selaku pelaksana.

"Tugas itu guna melakukan penelitian terhadap permohonan keberatan wajib pajak PT SAT," ucapnya.

Dari hasil kerja tim, dibuat laporan yang mengusulkan untuk menerima keberatan wajib pajak PT SAT dan meninjau kembali SKPKB PPN.

JPU menilai, laporan itu tanpa dilakukan penelitian dan Penelaahan terlebih dahulu, langsung ditandatangani oleh tim wajib pajak PT SAT.

Pada 22 Oktober 2007, Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep-757/PJ.07/2007 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN masa Januari-Desember 2004, dengan penetapan menerima seluruhnya permohonan keberatan wajib pajak PT SAT.

(R021/C004/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010