Tulungagung (ANTARA News) - Kepala Desa Sukorejo Wetan Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Susanto (43), tengah dibidik polisi terkait dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan dana program sistim managemen informasi obyek pajak (SISMIOP) tahun 2008.

"Kami belum bisa memastikan, ia bersalah atau tidak karena informasi ini baru sebatas laporan warga," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Suratman, Sabtu.

Dalam surat aduan yang diterima polisi, lanjut Suratman, seorang warga bernama Ponimin mengaku telah ditarik uang untuk program SISMIOP sebesar Rp50 ribu.

Pungutan tersebut diniali ilegal. Sebab, secara teknis program SISMIOP diselenggarakan secara gratis.

Penegasan itu juga pernah disampaikan Kepala Desa Sukorejo yang berjanji pihaknya tidak akan memungut biaya sepeserpun.

Tetapi kenyataanya, warga tetap ditarik biaya dengan besaran mencapai Rp50 ribu/petak dengan dalih untuk biaya pengukuran.

Warga semakin resah karena tarikan itu tidak pernah ditetapkan/tuangkan menjadi peraturan desa (perdes), sehingga uangnya untuk apa warga juga tidak pernah tahu sampai sekarang.

"Kami bingung kalau seperti itu, kan bisa dikatakan tindak pidana korupsi," kata Ponimin saat dimintai keterangan polisi.

Ponimin menambahkan, dirinya berharap kejelasan dan mengharap agar kepala desanya ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Pasalnya, lanjutnya, dulu kepala desa pernah berjanji bahwa program tersebut akan digratiskan oleh pemerintah.

Namun dalam pelaksanaannya, Kasun (Kepala Dusun) Cemenung, Bibit Haryanto, justru menarik uang pungutan ke warga dengan nilai sekitar Rp50 ribu/petak.  (ANT-130/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010