Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud, Andi Asrun, mengatakan, kliennya diperiksa tim internal tanpa didampingi kuasa hukum karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Pak Sekjen (Janedjri M Gaffar) sudah membacakan dasar hukum PP No.53 Tahun 2010, karena itu dia (Mahfud) diperiksa sendiri," kata Andi Asrun di Gedung MK Jakarta, Senin.

Asrun juga mengatakan bahwa Mahfud bersedia diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum. "Namun saya pesan jika ada pertanyaan merugikan dan memberatkan tidak usah dijawab," ungkapnya.

Asrun menjelaskan bahwa Mahfud diperiksa oleh tim internal MK sebanyak lima orang diantaranya Sekjen MK Janendri Gaffar serta Plt Panitera Kasianur Sidahuruk.

Tentang suap Rp35 juta tersebut, Asrun mengungkapkan bahwa Mahfud mengakui dan telah mengembalikannya. "Saya ada bukti transfer pengembaliannya," katanya.

Panitera Pengganti Mahfud diperiksa Tim Internal MK karena menerima suap Rp35juta oleh Calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.

Dalam pemberitaan ANTARA sebelumnya Tim investigasi yang dipimpin Refly Harun menemukan seorang pegawai MK menerima suap Rp35 juta yang melibatkan keluarga hakim MK.

"Tim telah memeriksa panitera pengganti dan saksi pelapor, namun belum memeriksa anggota keluarga hakim yang bersangkutan termasuk hakimnya," kata salah satu anggota Tim Investigasi Bambang Widjjojanto saat mengumumkan hasil laporannya pada Kamis (9/12) kemarin.

Untuk temuan ini, Tim Investigasi merekomendasikan pembentukan majelis kehormatan hakim untuk memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran kode etik.
(J008/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010