Palu (ANTARA News) - Puluhan jaksa dan pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin, menjalani tes urine untuk mengetahui ada tidaknya yang positif mengonsumsi narkoba.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulteng Eki Moh Hasyim mengatakan, pemeriksaan urine oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sulteng tersebut sesuai perintah Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan serupa akan dilakukan di tingkat kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri.

"Pemeriksaan di lingkungan Kejati dilaksanakan bertahap agar tidak mengganggu pekerjaan. Pengaturan waktunya kita serahkan ke pimpinan unit kerja masing-masing," katanya.

Menurut Eki, jika ditemukan jaksa atau pegawai kejaksaan yang positif memakai narkoba maka akan dijatuhi sanksi berat hingga pidana sesuai undang-undang.

"Kalau hukuman pidana sesuai pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika" katanya.

Ia menambahkan hasil pemeriksaan urine langsung dilaporkan ke Kejaksaan Agung agar tindakan yang diambil kepada pemakai lebih objektif.

"Tes ini bagian dari pengawasan jaksa dan pegawai di jajaran kejaksaan tanpa terkecuali," ujarnya

Kejaksaan Tinggi Sulteng menangani 64 perkara narkoba sepanjang tahun 2009.(*)

ANT/R007

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010