Jayapura (ANTARA News) - Pihak Komisi D yang membidangi masalah pembangunan dan Infrastruktur pada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), mempertanyakan sikap Komisi V DPR RI yang melarang mereka mengawasi proyek yang memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Provinsi Papua.

Wakil ketua komisi D pada DPRP, Boy Markus Dawir, Jumat mengatakan, pihaknya sebagai legilatif di daerah merasa sangat heran dengan hal tersebut, padahal pihak DPR RI sendiri tidak pernah melakukan pengawasan di daerah tempat proyek.

"Meskipun proyek itu dibiayai APBN, tetapi lokasi proyeknya di provinsi Papua, sehingga kami juga sebagai wakil rakyat yang punya fungsi pengawasan, punya hak untuk memantau pelaksanaannya," ujar Boy Dawir.

Menurut Boy Dawir, selain melarang pihak DPRP memantau pelaksanaan proyek di Papua yang dibiayai APBN, komisi V DPR RI juga mengimbau kepada pihak Balai di Dinas Pekerjaan Umum setempat, untuk tidak usah memenuhi undangan DPRP jika di mereka dipanggil untuk rapat koordinasi.

"Kenapa teman-teman dewan di komisi V DPR RI sampai berbuat demikian, ada apa ini, kami ini sebagai wakil rakyat di daerah, tentu yang akan menjadi sasaran pertanyaan warga jika proyek yang dikerjakan tidak selesai. Padahal mereka sendiri tidak pernah turun langsung pantau proyek," tegasnya.

Politisi partai Democrat itu juga menyesalkan pembagian wilayah proyek untuk provinsi Papua yang dikerjakan kementerian Pekerjaan Umum melalui balainya juga tidak merata, karena hanya diprioritaskan di daerah pesisir Papua sementara untuk daerah Pegunungan yang menjadi prioritas pembangunan di Papua terkesan diabaikan.

"Kami lihat dalam daftar proyek APBN tahun 2011 untuk provinsi Papua senilai Rp2 triliun, tetapi penyebaran proyeknya tidak merata, daerah Pegunungan Papua yang saat ini jadi fokus kita membuka keterisolasian disana justru dinomorduakan," ujarnya.


Tempat penitipan uang

Sementara ketua komisi C yang membidangi Anggaran pada DPRP, Karolus Bolly, menyoroti besarnya anggaran proyek APBN yang dialokasikan untuk provinsi Papua, senilai Rp2 triliun, tetapi pihak DPRP dilarang oleh Komisi V DPR RI untuk mengawasi proyek itu.

"Ini sudah tidak benar, jangan jadikan proyek APBN di Papua hanya sebagai tempat penitipan uang bagi komisi V DPR RI. Mereka sendiri tidak pernah mengawasi pelaksanaan proyek disini, tapi kami dilarang memantau juga," ketusnya.

Karolus Bolly mencontohkan salah satu rencana proyek pembangunan jalan di Kabupaten Merauke senilai Rp99 miliar lebih, yang telah dianggarkan untuk dikerjakan Kementerian PU melalui balainya.

"Lihat saja besaran dana untuk proyek jalan Okaba-Buraka di kabupaten Merauke untuk tahun 2011 nanti, yakni senilai Rp99.985.000.000. bagaimana mungkin proyek dengan dana sebesar ini tanpa pengawasan," ujarnya. (MBK/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010