Surabaya (ANTARA News) - Kedatangan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, tak menyurutkan praktik percaloan sidang bukti pelanggaran lalu lintas atau tilang.

Para calo tidak segan-segan mencegat setiap orang yang hendak menghadiri acara peresmian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Surabaya.

Padahal, saat itu semua agenda persidangan, termasuk tilang, ditiadakan karena semua ruang sidang digunakan untuk tempat makan para tamu undangan.

"Tilang Pak, tilang Pak," kata beberapa calo kepada setiap orang yang melintas di depan kantor PN Surabaya, menawarkan jasanya.

Beberapa orang yang hendak mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau surat izin mengemudi (SIM) yang disita pengadilan, tampak terkecoh karena tidak ada pengumuman sama sekali terkait ditiadakannya jadwal persidangan.

Hal itulah yang dimanfaatkan para calo. "Kalau mau ambil STNK atau SIM harus ke kejaksaan," kata seorang calo kepada korbannya yang menunjukkan surat tilang di samping kantor PN Surabaya, Jalan Raya Arjuna.

Setelah tarif yang diajukan calo disepakati, korban pun diminta menunggu antara dua hingga tiga jam karena jarak kantor PN Surabaya dengan Kejari Surabaya nisbi jauh.

Bahkan, pada saat Harifin Tumpa meninggalkan PN Surabaya untuk menuju Hotel JW Marriott di Jalan Embong Malang, para calo pun masih leluasa mencari mangsa.

Sementara itu, sehari menjelang kedatangan Ketua MA, para pedagang kaki lima di sekitar PN Surabaya sudah tidak tampak lagi.

Menanggapi maraknya praktik percaloan itu, Humas PN Surabaya Ade Komarudin menyatakan bukan kewenangannya.

"Calo itu di luar gedung PN. Kalau mereka beraksi di dalam areal PN maka hal itu baru menjadi kewenangan kami," katanya.

Terkait tidak adanya PKL di sekitar PN Surabaya, Ade juga mengaku bukan kewenangannya.

"Itu kewenangan Pemkot Surabaya. Sebelumnya, kami memang telah berkirim surat agar semua lokasi di sekitar PN dijadikan sebagai lahan parkir tamu PN," katanya. (*)

M038/C004

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010