Jakarta (ANTARA News) - Ditjen Pajak resmi menetapkan Bandar Udara Adisucipto Yogyakarta sebagai tempat vat refund (pengembalian PPN) barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri atau untuk turis asing.

Direktur Penyuluhan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, menjelaskan ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK.03/2010, yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2011.

Dalam kesempatan yang sama, Ditjen Pajak juga menambah 10 toko ritel yang berlokasi di Yogyakarta sebagai toko ritel yang berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourits ini.

Kesepuluh toko tersebut adalah Mirota Batik, Dagadu Yogya, HS Silver, Ansor Silver, Batik Keris cabang Malioboro, Batik Keris Ambarukmo, Batik Danarhadi, Margaria Batik, Centro Department Store dan Dowa.

Ia menjelaskan penambahan 10 toko retail ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 386/PJ/2010 yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2011.

"Penambahan bandara dan toko retail yang masuk dalam skema VAT Refund for Tourits ini merupakan upaya Ditjen Pajak dalam memberikan pelayanan yang baik kepada para Turis," ujarnya.

Dengan masuknya Bandara Adisucipto, maka saat ini ada tiga Bandara Internasional yang melayani VAT Refund , yaitu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta dan Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali dan Bandara Adisucipto, Yogyakarta.

Sedangkan untuk toko retail yang berpartisipasi dalam skema VAT Refun for Tourist keseluruhan berjumlah 40 toko, yang berlokasi di Jakarta, Bali dan Yogyakarta.

"Di masa mendatang, toko toko retail yang berpartisipasi dalam progam ini semakin banyak dan tempat atau counter klaim juga semakin tersebar di seluruh Bandara Bandara Internasional," ujarnya.(*)

(T.S034/S006/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010