Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi, Ary Muladi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Jihad Arkanudin, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut Jihad, penetapan tersangka oleh KPK dan penahanan sudah dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku dan tidak ada penambahan pasal lain yang disangkakan pemohon.

"Berdasarkan bukti tentang BAP, penahanan pada 12 Desember 2010 berisi bahwa Endar dan kawan-kawan telah menahan Ary Muladi yang diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 21 UU Tipikor," katanya.

Ary Muladi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya selaku tersangka oleh KPK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagai orang yang bersama-sama atau membantu Anggodo Widjojo melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi penyidikan dalam perkara korupsi.

Ary Muladi juga menganggap surat perintah penahanan dari KPK suatu kekeliruan hukum yang sangat nyata karena ditemukan tindak pidana korupsi yang dilakukan serta tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Pemohon mengungkapkan bahwa dasar hukum dugaan tindak pidana korupsi Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 yang disangkakan KPK ternyata Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara Anggodo Widjojo memutuskan tidak terbukti.

Dalam permohonannya Ary Muladi meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka atas dirinya tidak berdasarkan cukup bukti dan penahanannya tidak sah sehingga dirinya meminta dibebaskan dari rumah tahanan Negara Kelas II Salemba.

Kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santosa, mengatakan penolakan permohonan praperadilan terhadap KPK ini sudah diduga sebelumnya.

Dia mengatakan permohonan praperadilan ini diajukan hanya ingin menunjukan terdapat proses tidak jujur dan etis di KPK.
(J008/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010