sekaligus menyampaikan seluruh hasil penyelidikan kasus kebakaran maut tersebut
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengatakan penetapan tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 49 warga binaan Lapas  akan disampaikan pada pekan depan.

"Mudah-mudahan tidak ada kendala gelar perkara yang akan datang, bisa minggu depan Senin atau Selasa kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Satu napi korban kebakaran di Lapas Tangerang dikembalikan ke tahanan

Tubagus juga menyampaikan pihaknya akan menyampaikan seluruh hasil penyelidikan kasus kebakaran maut tersebut pada pekan depan.

"Mudah-mudahan awal minggu depan akan kita rilis semua hasilnya," ujar Tubagus.

Baca juga: Dinkes: Napi LP Tangerang alami kecemasan setelah peristiwa kebakaran

Sebelumnya, Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, kemungkinan lebih dari satu orang.

Namun Rusdi menjelaskan, keputusan penetapan tersangka masih menunggu kerja dari tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus kebakaran tersebut.

"Potensial suspek ada beberapa, kita tak menduga-duga, kemungkinan lebih dari satu," kata Rusdi dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Selasa.

Baca juga: Polda Metro periksa 10 saksi baru terkait kebakaran Lapas Tangerang

"Kita tunggu saja kerja dari penyidik pasti beberapa hari ke depan ada perkembangan. Kita tunggu saja," katanya.

Rusdi menjelaskan, Pasal KUHP yang relevan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang adalah Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian dan Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

Selanjutnya apabila yang disangka Pasal 187 dan 188 maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman, yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan sehingga mengakibatkan kebakaran dan berdampak pada nyawa orang. "Ini masih didalami penyidik," ujar Rusdi.

Rusdi mengatakan, penyidik menemukan adanya kemungkinan tersangka untuk Pasal 359 KUHP dalam kasus kebakaran tersebut.

"Pada Pasal 359 KUHP adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik mengira sudah ada potensial suspek. Sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," ujar Rusdi.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021