Temanggung (ANTARA News) - Mantan Bupati Temanggung Totok Ary Wibowo diminta segera menyerahkan diri agar tidak mempersulit proses hukum yang sedang membelitnya, kata Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Agus Budi Santoso.

"Kami minta yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Mantan bupati Temanggung ini telah menjadi buron sejak Desember 2010 terkait kasus korupsi dana bantuan pendidikan untuk putra putri anggota DPRD periode 1999-2004," katanya di Temanggung, Senin.

Ia mengatakan, upaya pencarian telah dilakukan bekerja sama dengan kepolisian, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung, namun belum membuahkan hasil.

"Pencarian telah kami lakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian, Kejagung, dan Kejati. Foto Totok juga telah kami sebar, namun yang bersangkutan belum juga ditemukan," katanya.

Ia mengatakan, Kejari akan terus melakukan pencarian terhadap Totok. Dia mengimbau semua pihak, termasuk masyarakat agar bekerja sama membantunya.

"Saya minta kerja sama masyarakat dan semua pihak, jika ada yang mengetahui keberadaan Totok agar memberitahukan pada kami. Jangan sampai ada yang menyembunyikan karena bisa terkena pidana juga," katanya.

Kasus yang merugikan keuangan daerah tahun 2004 senilai Rp1,8 miliar ini, Totok sebagai orang yang membagikan dana bantuan pendidikan pada 43 anggota dewan dari pos dana APBD yang dikelola bupati.

Ia mengatakan, dari 43 anggota dewan tersebut masing-masing menerima Rp40 juta. Aturan terkait pemberian dana tersebut baru disahkan dalam rapat anggota dewan setelah dana diterima.

Perbuatan Totok bersama 43 anggota dewan periode 1999-2004 tersebut, katanya, menyalahi aturan.

Ia mengatakan, sejumlah anggota dewan telah diproses hukum karena kasus korupsi itu. Totok telah dipanggil tiga kali Kejaksaan untuk diperiksa, namun dia mangkir. Bahkan keberadaannya hingga sekarang belum diketahui.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011