Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden RI periode 2004-2009, M. Jusuf Kalla, dijadwalkan akan memenuhi  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku penyidik untuk diperiksa sebagai saksi meringankan dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra pada Rabu (5/1).

"Beliau bersedia hadir sesuai dengan undangan kita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Selasa.

Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)  yang diduga merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

Selain itu, Kwik Kian Gie, yang mantan Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri (Menko Ekui) juga turut menjadi saksi meringankan. Kehadiran kedua mantan pejabat tinggi negara itu, berdasarkan permintaan dari Yusril Ihza Mahendra.

Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, dan Hartono Tanoesudibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Sisminbakum.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengemukakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada kedua orang tersebut pada 29 Desember 2010. "Dan, diterima pada 30 Desember 2010," katanya.

Dikatakannya, dijadwalkan pada Rabu (5/1) pukul 10.00 WIB, keduanya akan hadir di Gedung Bundar atau Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membantah bahwa pemeriksaan saksi M. Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie akan memperlemah sangkaan terhadap tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

"Pemanggilannya untuk memenuhi ketentuan undang-undang. Pasal 116 ayat (3) KUHAP menyebutkan bahwa hak tersangka untuk meminta penyidik melakukan pemeriksaan saksi yang menguntungkan," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Jumat (31 Desember 2010).

Basrief mengemukakan, dalam Pasal 116 ayat (4) KUHAP menyebutkan penyidik wajib untuk melakukan pemeriksaan saksi yang dimintakan oleh tersangka.

"Jadi kita memenuhi perintah UU," ujarnya.

Saat ditanya terkait pemanggilan Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie ada kemungkinan akan dikeluarkannya penghentian penyidikan kasus Sisminbakum atau SP3, ia menyatakan, jauh sekali akan adanya SP3 terkait pemanggilan mantan dua pejabat tinggi negara itu.

"Jauh sekali hubungannya antara pemanggilan kedua orang itu dengan SP3", katanya menambahkan.
(T.R021/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011