Walfrida Soik yang sedang mengalami gangguan jiwa/mental setelah menjadi korban perdagangan orang (Trafficking) yang dilakukan oleh Agensi Pekerjaan AP Master/Lenny Enterprise bekerjasama dengan para makelar agensi pekerja di daerah
Kupang (ANTARA News) - Pemerintah harus mendampingi Walfrida Soik (17), Tenaga Kerja Wanita asal Desa Raimanus Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, yang saat ini berada di Penjara Pengkalan Cepa, Kota Bharu, dalam proses hukum yang dijalani.

Pimpinan Divisi Advokasi Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Jan Pieter Windy, di Kupang, Selasa, mengatakan, pendampingan itu penting dilakukan karena Walfrida terancam hukuman mati di Pasir Mas, Kelantan-Malaysia setelah disangkakan terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap majikannya di Malaysia.

"Walfrida Soik yang sedang mengalami gangguan jiwa/mental setelah menjadi korban perdagangan orang (Trafficking) yang dilakukan oleh Agensi Pekerjaan AP Master/Lenny Enterprise bekerjasama dengan para makelar agensi pekerja di daerah," katanya.

Ia mengatakan Walfrida dibawa oleh Agensi Pekerjaan Master dari Belu-Nusa Tenggara Timur ke Malaysia ketika Indonesia sedang melakukan Moratorium atau penghentian pengiriman Penata Laksana Rumah tangga (PLRT) ke Malaysia sehingga belum diperbolehkan pengiriaman TKI/TKW ke Malaysia.

"Buah hati dari pasangan Ricardus Mau dan dan Maria Kolo diduga keras menderita gangguan jiwa/mental, akibat sering disiksa saat berada dalam penampungan AP Master," katanya.

Walaupun warga RT/RW 01/01 Fatutico, RaiManuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur itu menderita gangguan kejiwaan, AP Master tetap menempatkan Walfrida untuk menjadi PLRT yang bertugas menjaga orang sakit (Parkinson) yang baru saja menjalani operasi bedah otak.

Berdasarkan sejumlah hal tersebut, PIAR sebagai Lembaga Pengembang Inisiatif dan Advokasi Rakyat pimpinan Sarah Lery Mboik yang juga anggota DPD RI itu meminta Pemerintah Nusa Tenggara Timur dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia harus melakukan pendampingan terhadap Walfrida Soik dalam proses peradilan kasus pembunuhan terhadap Puan Yeap, dengan memfasilitasi pengacara untuk memberikan pendampingan dan pembelaan hokum terhadap Walfrida Soik dalam persidangan kasus tersebut.

Selain itu, katanya Pemerintah Nusa Tenggara Timur harus memfasilitasi dan melakukan komunikasi dengan orang tua Walfrida Soik untuk menempuh langkah-langkah hukum yang berkeadilan dan mengupayakan langkah politik demi pembelaan hak Walfrida Soik selaku Warga Negara Indonesia yang dikorbankan.

Pemerintah Republik Indonesia lewat aparatur hukumnya harus segera mengambil tidakan terhadap Agensi Pekerjaan Master dan sesegera mungkin melakukan penahanan dan proses hukum terhadap pimpinannya dengan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Malaysia dengan sangkaan Perdagangan Orang dan Penyiksaan Berat.

Pemerintah Republik Indonesia lewat aparaturnya harus segera membekukan dan mencabut ijin operasional Agensi Pekerjaan Master dan PJTKI yang melanggar perintah Moratorium TKI Indonesia-Malaysia.

Pemerintah Indonesia harus berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia menyelidiki kembali kasus pembunuhan Puan Yeap yang disangkakan pada Walfrida Soik, sejak dari awal penempatan Walfrida sebagai PLRT dan penjaga Puan Yeap oleh AP Master hingga terjadinya penangkapan terhadap Walfrida.

Pemerintah Indonesia harus mengusahakan rekonstruksi kasus pembunuhan Puan Yeap yang disangkakan pada Walfrida Soik dan menyelidiki sindikat yang memberangkatkan Walfrida Soik ke Malaysia, mulai dari Belu-Nusa Tenggara Timur, hingga pihak-pihak yang meloloskan keberangkatan Walfrida Soik ke Malaysia.

Menyelidiki adanya kelulusan dan stempel Kedutaan Malaysia yang mengesah Walfrida berhutang RM 3,900 dengan perincian pinjaman. Gaji yang Majikan perlu Bayar ialah RM 700 sebulan dan bukan RM 600.(B017/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011