"Permohonan uji materi perihal hak menyatakan pendapat yang baru dikabulkan Mahkamah Konstitusi bermula dari kekecewaan anggota DPR terhadap penyelesaian kasus Bank Century yang belum ada ketegasan dari Pemerintah," kata Anis Matta, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Menurut Anis, Pemerintah tidak perlu khawatirkan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi, tapi selesaikan saja kasus Bank Century, maka tidak akan ada "impeachment".
Wakil Ketua DPR itu menambahkan, kewenangan penyelesaian kasus Bank Century sudah dilimpahkan dari DPR RI kepada Pemerintah setelah diputuskan melalui Paripurna DPR, pada April 2010.
"Jadi silahkan diselesaikan secara adil hingga tuntas. DPR hanya mengawasi pelaksanaan penegakan hukumnya," kata Anis.
Sementara itu, menanggapi hasil evaluasi UKP4 terhadap kinerja kementerian/lembaga yang mendapat rapor merah, Anis menganggap, penilaian tersebut hanya bersifat administratif sehingga tidak perlu dikhawatirkan.
Menurut dia, masalah utamanya adalah pada survei realitas pelaksanaan berbagai program di masyarakat.
"Penilaian itu hanya bersifat administratif, substansinya adalah apa manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Jika ada masalah, Presiden bisa memanggil Menteri setiap saat," katanya.
Para Menteri dari PKS, menurut Anis, tidak mendapat rapor merah, baik Menteri Kominfo, Menteri Sosial, Menteri Pertanian, dan Menteri Ristek, karena kinerjanya baik sehingga mendapat rapor biru.
Menurut dia, Kementerian yang mendapat rapor merah adalah Kementerian yang membidangi hukum, sedangkan Menteri dari PKS tidak ada yang membidangi hukum.
(R024/B013/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011