Kupang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menahan mantan Ketua Pengawas Pemilu Dominggus Osa, Senin, karena kasus dugaan korupsi dana operasional Panwaslu NTT 2009 senilai Rp300 juta.

Penahanan itu dilakukan setelah tersangka diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sejak pukul 10.00 Wita.

Humas Kejaksaan Tinggi NTT Muib, SH mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana operasional Panwaslu NTT 2009.

"Setelah diperiksa, sudah ada cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Panwaslu NTT dan untuk memperlancar proses penyidikan, tersangka kami tahan," katanya.

Dominggu Osa dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi NTT beberapa kali sejak akhir Desember lalu untuk diperiksa tetapi selalu berhalangan.

Baru pada Senin (17/1), tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Dalam kasus dugaan korupsi di Panwaslu NTT, tidak hanya Ketua Panwaslu NTT yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi juga Bendahara Reboline Faa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roland Nope.

Dua tersangka ini sudah ditahan penyidik di Rutan Penfui Kupang sejak akhir tahun lalu.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 juta, masing- masing berupa dana perjalanan dinas fiktif anggota Panwaslu sebesar Rp115 juta, sewa mobil operasional anggota Panwaslu Rp100 juta yang ternyata fiktif serta sewa kontrak rumah untuk kepentingan sekretariat sebesar Rp95 juta.(*)

B017/N002

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011