Jember (ANTARA News) - Petugas Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jawa Timur mengagalkan penjualan telur penyu hijau (Chelonia mydas) sebanyak 170 butir di Kabupaten Jember.

Kepala Bidang KSDA Wilayah III Jatim, Sunandar Trigunajasa, Jumat, mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari salah seorang warga terkait dengan penjualan telur penyu di sekitar kampus Universitas Jember.

"Setelah menyelidiki dengan seksama, akhirnya petugas menangkap SY (49), warga Kecamatan Puger di sekitar kampus Universitas Jember yakni di Jalan Jawa, dengan barang bukti sebanyak 170 butir telur penyu," tuturnya.

Menurut dia, SY pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A Jember dengan kasus yang sama yakni penjualan telur penyu di lingkungan Pemkab Jember.

"SY sudah divonis empat bulan penjara dan denda Rp250 ribu, namun residivis itu tidak pernah jera mencuri telur penyu yang dilindungi oleh negara," paparnya.

Petugas BKSDA, lanjut dia, menyerahkan SY kepada polisi dan yang bersangkutan ditahan di Mapolres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka penjual telur penyu hijau akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta," ucapnya tegas.

Ia menduga telur penyu hijau yang diambil pelaku berasal kawasan konservasi BKSDA di kawasan Pulau Nusa Barong yang merupakan habitat berbagai jenis penyu untuk mendarat dan bertelur di sana, namun sebagian besar penyu yang bertelur adalah penyu hijau.

"Hanya beberapa telur penyu saja yang akan dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember nanti, sedangkan sebagian besar akan ditetaskan secara semi alami di kawasan konservasi," katanya menambahkan.

Sunandar mengakui lemahnya pengawasan di kawasan Pulau Nusa Barong beberapa pekan terakhir karena cuaca buruk, sehingga petugas jarang melakukan patroli di sana.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011