Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional mengungkap sindikat narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Data awal pengungkapan kasus ini merujuk pada pemeriksaan urine terhadap tersangka Boski yang juga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Nusakambangan," kata Direktur Narkotika Alami Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Benny Mamoto di Jakarta, Jumat.

Selanjutnya, BNN kembali mengungkap jaringan narkoba yang memasok narkoba untuk dikonsumsi para narapidana dan oknum petugas Lapas Nusakambangan, ujarnya.

"Hasil tes urine tersangka Boski positif mengandung amphetamin atau dengan kata lain yang bersangkutan telah mengonsumsi narkoba, meskipun dalam Lapas," kata Benny, menambahkan.

Dari hasil pemeriksaan pengembangan menunjukan bahwa para narapidana dan petugas di Lapas Nusakambangan sebagian mengonsumsi narkoba, katanya.

"Tim BNN kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui jalur masuk dan modus operandinya, sehingga narkoba sampai ke tangan para narapidana dan oknum petugas Lapas," kata Benny.

Pada tanggal 21 Januari 2011, Tim BNN melakukan pengawasan pengiriman terhadap sebuah paket yang mencurigakan, yang dikirim melalui jasa pengiriman sebuah agen perjalanan di Jakarta.

"Paket tersebut ditujukan kepada Eddy, salah seorang narapidana di Nusakambangan dengan identitas pengirim bernama Leo di Jakarta," katanya.

Benny mengatakan bahwa atas permintaan BNN, paket tersebut ditahan dan tidak diberikan kepada penerima atau orang yang akan mengambilnya.

"Setelah dibuka di depan para pejabat setempat, ternyata paket berisi makanan ada satu bungkus berisi shabu seberat 280 gram yang dimasukan ke dalam dos minuman," katanya.

Hasil pemeriksaan Tim BNN diketahui bahwa pengiriman shabu melalui pengiriman paket jasa travel, ternyata difasilitasi oleh oknum petugas Lapas berinisial NM, kata Benny.

"Selain itu, BNN juga menangkap XT seorang narapidana di Lapas tersebut yang mengendalikan memasok narkoba ke Lapas," katanya.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011