SKB itu kita susah mengatakan karena bukan merupakan peraturan. Bentuk SKB saja sudah bermasalah
Jakarta (ANTARA News) - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tentang Ahmadiyah sebaiknya diganti produk hukum mengikat yang masuk peraturan perundang-undangan.

Kepada wartawan, Kamis, Refly mengatakan, SKB yang dikeluarkan pada 2008 adalah produk yang tidak dikenal dalam peraturan perundang-perundangan dan tidak memiliki kekuatan hukum karena bukan produk hukum.

"SKB itu kita susah mengatakan karena bukan merupakan peraturan. Bentuk SKB saja sudah bermasalah," katanya.

Ia mengatakan produk hukum yang dapat mengikat masyarakat harus berupa peraturan sehingga materi SKB semestinya menjadi undang-undang yang lebih mengikat.

"Tapi kalau dijadikan UU, UU itu tidak boleh membatasi hak asasi manusia yang telah dijamin dalam konstitusi, hak tersebut antara lain memeluk agama dan keyakinan," katanya.

Dia menyatakan UU adalah produk dari wakil rakyat dan walaupun dibuat atas kehendak rakyat, UU tidak boleh melanggar konstitusi, yaitu hak orang lain.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan meminta pemerintah mencabut SKB tiga menteri terkait jamaah Ahmadiyah dan menggantinya dengan aturan perundangan yang lebih tegas.

"Fraksi PDI Perjuangan DPR meminta Pemerintah segera mencabut SKB tiga menteri dan jangan sampai ranah ini (Ahmadiyah) menjadi abu-abu," kata pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Puan Maharani di Gedung DPR RI, Rabu (9/2).

Menurut Puan, Fraksi PDIP mengusulkan pemerintah menerbitkan perundangan yang tegas perihal kehidupan beragama dalam bentuk undang-undang.

Sesuai dengan amanah konstitusi, kata dia, setiap warga negara Indonesia berhak memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agama dan kepercayaannya.

Pemerintah sendiri tengah mengevaluasi pelaksanaan SKB tentang Ahmadiyah, menyusul sejumlah bentrokan yang melibatkan warga Ahmadiyah, termasuk yang terjadi di Cikeusik, Pandeglang, Minggu.

Sementara Menko Polhukam Djoko Suyanto berkata, "Jangan salahkan SKB karena SKB dibuat bersama-sama dan melalui proses. Karena itu, dalam evaluasi oleh Menteri Agama harus menyeluruh."

H017/A041

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011