"Pemerintah daerah bisa mengatur lalu lintas dan asetnya sudah banyak, namun kewenangannya ditarik oleh (pemerintah) pusat," kata Syaidina Ali, saat menjadi ahli pemohon dalam sidang uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis.
Dia juga menilai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya ini juga bertentangan dengan UU nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur masalah perhubungan.
Dia juga menyoroti banyaknya ahli transportasi dari berbagai daerah yang mampu dijadikan bahan masukan untuk permasalahan di daerahnya tidak bisa diberdayakan dengan UU Lalu Lintas ini.
"Pemecahan lalu lintas harus diselesaikan bersama oleh berbagai instansi yang terkait, apalagi Kepolisian tidak memiliki keahlian dalam manajemen," kata Syaidina Ali.
Hal ini diungkapkan mantan pejabat Dinas Perhubungan Sumatra Selatan ini memperkuat permohonan uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pengamat Transportasi M Husain Umajohar.
M Husain dalam permohonannya menyatakan bahwa UU nomor 22 tahun 2009 sangat berbahaya bagi publik, khususnya masyarakat pemakai jalan maupun pengguna jasa angkutan umum jika diimplementasikan.
(J008)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011