Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi berat kepada tiga jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menangani perkara Bahasyim Assifie.

"Sanksi kepada jaksa yang menangani kasus Bahasyim, sudah diputuskan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.

Seperti diketahui, JPU perkara Bahasyim, yakni Fachrizal, JPU pada Kejati DKI Jakarta, Sutikno, JPU Kejati DKI Jakarta, Fery Mufahir, JPU Kejati DKI Jakarta, Imanuel Rudi Pailiang dan Henny Harjaningsih, JPU Kejati DKI Jakarta.

Marwan menyatakan bahwa tiga JPU itu menerima sanksi lebih berat dari yang dua orang JPU lainnya. "Dua JPU sanksinya tidak terlalu berat," katanya.

Dikatakan, pemberian sanksi terhadap jaksa yang menangani perkara Bahasyim itu, sudah disetujui oleh Jaksa Agung, Basrief Arief. "Pak Jaksa Agung sudah memutuskannya," katanya.

Seperti diketahui, Bagian Pengawasan Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap JPU dalam perkara Bahasyim tersebut, terkait adanya tiga kali penundaan persidangan.

Kemudian Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung tanggal 14 Januari 2011, pemeriksaan terhadap JPU. Tim pemeriksanya dari Jaksa Agung Muda Pengawasan dipimpin Inspektur Pidsus Datun.

Sedangkan terdakwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie sendiri akhirnya divonis 10 tahun penjara dan Rp250 juta atau kurungan tiga bulan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata majelis hakim.

(R021/S019/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011