Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidikan dugaan korupsi Bank Bukopin pada pengadaan alat pengering gabah, sampai sekarang belum dihentikan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Selasa, menyatakan kelanjutan penanganan kasus pengadaan alat pengering gabah saat ini, tinggal menyamakan persepsi saja.

"Penyamaan persepsi itu melalui gelar perkara dihadapan pimpinan," katanya.

Dikatakan, penyamaan persepsi itu terkait dengan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyatakan kasus tersebut tidak ada kerugian negara.

Karena itu, kata dia, untuk diketahui soal kerugian negara maka harus dilakukan gelar perkara atau ekspose.

Penyidikan kasus Bank Bukopin itu terkatung-katung selama dua tahun setelah pada Agustus 2008 menetapkan 11 tersangka.

Para tersangka itu dari Bank Bukopin sebanyak 10 orang, yakni ZK dkk, dan satu orang Kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL), GN.

Penyidik Kejagung juga pernah memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Bukopin Sofyan Basir, yang saat ini menjabat sebagai Dirut Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kasus itu bermula pada 2004 ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT APL sebesar Rp62,8 miliar.

Kredit itu untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah pada Divre Bulog Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, NTB, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) sebanyak 45 unit.

Namun fasilitas yang diterima tersangka GN (PT APL) ternyata dipergunakan tidak sesuai peruntukannya. Seharusnya yang dibeli merk Global Gea (buatan Taiwan) namun dalam kenyataannya mesin yang dibeli merk Sincui, yang ditempeli merk Global Gea.

(R021/S019/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011