Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan atas usul penggunaan hak angket kasus perpajakan di Gedung DPR/MPR di Jakarta Selasa, berlangsung alot dan diwarnai berbagai interupsi.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie, fraksi-fraksi di DPR berdebat mengenai perlu-tidaknya menggunakan hak angket untuk mengusut kasus perpajakan. Anggota-anggota DPR berebut kesempatan untuk menyampaikan pendapat mengenai usul hak angket itu.

Perdebatan panjang itu akhirnya menjadi alasan bagi Marzuki Alie untuk menghentikan sementara (skors) rapat untuk selanjutnya dilakukan lobi antarpimpinan fraksi.

Kalkulasi sementara kekuatan pendukung hak angket meliputi Fraksi Partai Golkar dengan108 kursi, Fraksi PDI Perjuangan (94 kursi), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (57 kursi), dan Fraksi Hanura (17 kursi), sehingga jumlah totalnya sebanyak 276 suara (49,2 persen).

Fraksi lainnya menolak usul hak angket, yaitu Fraksi Partai Demokrat, PPP, PKB, PAN dan Gerindra.

Di luar sidang, manuver dan tekanan antarpartai pendukung dan penolak masih berlangsung melalui pernyataan-pernyataan di media. Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan, pihaknya mengikhlaskan partai koalisi yang bersikap seperti oposisi.

Sedangkan Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengemukakan bahwa pihaknya mengikhlaskan apabila harus keluar dari koalisi karena sikap politiknya berbeda terkait usul hak angket kasus perpajakan.

Rapat paripurna yang dimulai pukul 10.00 WIB ini membahas empat agenda, dua diantaranya mengenai usul hak angket perpajakan.

Satu usul penggunaan hak angket kasus perpajakan dari Komisi XI DPR RI kandas di awal Rapat Paripurna DPR karena sembilan pengusulnya menarik diri.

Ketua DPR RI Marzuki Alie yang memimpin rapat paripurna itu telah mengambil keputusan bahwa usul Hak Angket Penerimaan Negara dari Perpajakan dan Kasus-kasus Perpajakan Komisi XI DPR tidak dapat dilanjutkan. Hak angket ini diusulkan 27 anggota DPR dari beberapa fraksi.

Sesuai Tata Tertib DPR RI, usul hak angket dapat dibahas ditingkat selanjutnya bila didukung minimal 25 anggota DPR dari beberapa fraksi. Dari 27 usul hak angket ini, sembilan inisiator kemudian menarik dukungan.

Menurut Marzuki, inisiator yang mengundurkan diri berasal dari Golkar (tujuh orang) dan Demokrat (dua orang).

Akibatnya, jumlah pengusul menjadi 18 orang dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Usul hak angket ini dapat disampaikan lagi bila memenuhi persyaratan minimal didukung minimal 25 orang.

Dengan kandasnya satu usul hak angket itu, maka Rapat Paripurna DPR masih menyisakan satu usul hak angket yang didukung 114 anggota DPR, yaitu hak angket kasus perpajakan.

(S023/B013/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011