Jakarta (ANTARA) - Karyawan Disabilitas PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Tri Marjanto,menulis surat terbuka untuk Presiden Jokowi terkait kekhawatirannya akan kehilangan mata pencaharian, karena Sritex kesulitan memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Dan jika hal itu terjadi (kehilangan mata pencaharian), saya harus bekerja di mana lagi, Pak … karena perusahaan ini adalah sawah ladang kami dan teman-teman karyawan serta masyarakat sekitar,” ucap Marjanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dalam surat terbuka, dia memperkenalkan diri dan menyatakan bahwa kebutuhan pribadinya selama 10 tahun tercukupi karena bekerja di PT Sritex, bahkan ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Baca juga: PNM akui belum penuhi target penerimaan karyawan disabilitas

Ia mengaku sebagai karyawan disabilitas di perusahaan tersebut dan bekerja sebagai mekanik garmen. Marjanto menjadi penerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja setelah mengalami kecelakaan pada 2017 saat pulang kerja, yang mengakibatkan kaki kirinya harus diamputasi.

“Saya senang karena Sritex masih menerima saya sebagai karyawan dengan segala keterbatasan yang saya miliki. Dan saya bangga kepada Sritex karena masih memberikan lapangan pekerjaan bagi teman-teman karyawan dan teman-teman disabilitas lainnya tanpa diskriminasi gaji dan perlakuan lainnya,” tulis dia dalam surat terbukanya.

Baca juga: Kemensos dorong perusahaan rekrut karyawan penyandang disabilitas

Surat terbuka tersebut menjadi viral setelah dia mengunggah tulisannya sendiri di akun Facebook dan memperolah dukungan dari warganet lain.

Surat tersebut ia unggah pada Jumat (15/10), dan ia tujukan kepada Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Sebelumnya, PT Sritex mengajukan permohonan perpanjangan PKPU untuk memastikan tersedianya waktu yang cukup untuk menjalin hubungan dengan kreditur. PT Sritex telah mengajukan permintaan ke pengadilan untuk perpanjangan proses PKPU untuk jangka waktu tambahan 90 hari.

Pada 20 September 2021, Pengadilan Negeri Semarang telah mengabulkan permohonan perpanjangan penundaan kewajiban PKPU PT Sritex selama 77 hari sampai dengan 6 Desember 2021.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021