"Sejak periode Januari-Februari 2011, kami telah berhasil memulangkan sekitar 96 TKI (wanita) kembali ke Tanah Air," kata Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Agus Triyanto saat dijumpai dikantornya, Kamis.
Menurut Agus, para pekerja yang mengalami permasalahan sebelumnya ditampung di shelter KBRI Kuala Lumpur. Mereka ada yang ditampung selama dua bulan hingga sembilan bulan.
Saat ini, Duta Besar Da`i Bachtiar telah menginstruksikan agar para tenaga kerja yang ditampung di shelter paling lambat enam bulan harus sudah diselesaikan permasalahannya sehingga bisa kembali ke Tanah Air. "Artinya, permasalahan para TKI yang ditampung di shelter tersebut harus bisa diselesaikan tidak lebih dari enam bulan," ungkapnya.
Berdasarkan data yang diterima menunjukkan bahwa 26 orang dari 96 TKI yang kesemuanya kaum wanita itu, mengalami permasalahan di negeri ini sebagai korban perdagangan manusia. Bahkan diantaranya ada yang sudah dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) selama dua tahun.
Selanjutnya, puluhan TKI lainnya mengalami permasalahan karena sudah satu hingga dua tahun bekerja, tetapi tidak memperoleh gaji dari majikan ataupun ditahan oleh agensinya.
Bahkan, ada juga TKI yang terpaksa lari dari majikannya karena tidak tahan mendapatkan perlakuan keras dari majikannya.
"Mereka tersebut kami tampung di shelter dan bila permasalahan mereka selesai rata-rata dipulangkan ke Tanah Air," ungkapnya.
Sementara itu, TKI dari kaum lelaki juga tidak sedikit mengalami permasalahan di negeri jiran ini diantaranya karena telah mendapatkan perlakuan tidak adil dari majikannya seperti gaji sering terlambat dibayar dan jumlahnya gaji yang tidak penuh serta tidak mendapatkan tempat tinggal yang memadai.
Pihak KBRI dalam hal ini juga telah melakukan pendekatan kepada majikannya agar memberikan hak-hak daripada TKI tersebut termasuk meminta pertanggungjawaban dari pihak agensi yang memasok TKI tersebut ke Malaysia.
"Untuk kasus 12 orang pekerja ladang yang awal pekan ini kami pulangkan ke Tanah Air telah mendapatkan kembali gaji mereka yang belum dibayarkan serta pihak agensi mereka bersedia membelikan tiket pesawat untuk kembali ke Tanah Air," ungkapnya.
Bahkan, lanjut dia, kemarin KBRI juga telah memulangkan kembali 28 TKI asal Lombok setelah pihak agensinya mau bertanggungjawab atas kepulangan para pekerja tersebut.
Menurut Agus, pihak KBRI dalam hal ini akan senantiasa membela hak-hak daripada TKI yang bekerja di Malaysia, namun tentunya asalkan ada bukti-bukti bahwa mereka tidak mendapatkan haknya sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama antara pihak majikan, agensi dan para pekerja tersebut.
"Kita akan urus agar hak dari TKI bisa diterima sesuai ketentuan," ungkapnya.(*)
(ANT/N004)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011