Serang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Banten secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas anggota jemaah Ahmadiyah di wilayah provinsi itu, kata Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Muhadi, di Serang, Rabu.

Ia mengatakan, Peraturaan Gubernur Banten tentang larangan aktivitas anggota jemaah Ahmadiyah tersebut, secara resmi berlaku sejak 1 Maret 2011. Pergub tersebut diantaranya berisi bahwa penganut jemaah Ahmadiyah (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam dilarang melakukan aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama Islam.

"Pergub ini dikerluarkan sebagai respon dari desakan tokoh ulama, ormas Islam, MUI dan sejumlah elemen masyarakat Islam yang meminta Pemprov segera mengeluarkan aturan larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah di wilayah Provinsi Banten," kata Muhadi.

Selanjutnya dalam pasal tiga dalam Pergub Banten tersebut, aktivitas anggota jamaah Ahmadiyah yang dilarang meliputi menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan maupun tulisan, baik langsung maupun tidak langsung, dilarang memasang papan nama dan sejenisnya di tempat yang bisa diketahui oleh umum, dilarang memasang atribut jamaah Ahmadiyah di tempat yang diketahui oleh umum di wilayah Provinsi Banten.

Kemudian, anggota jemaah Ahmadiyah dilarang menyampaikan penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Dalam Pergub Banten tersebut selain menyampaikan larangan aktivitas jamaah Ahmadiyah, juga mengingatkan masyarakat agar menjaga ketertiban dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum kepada anggota jamaah Ahmadiyah.

"Pasal lima dalam pergub tersebut berisi tentang pembinaan dan pengawasan terhadap jemaah Ahmadiyah oleh pemerintah daerah, kabupaten/kota, penegak hukum, serta tim kordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat," kata Muhadi.

Menurut dia, pada pasal enam Pergub Banten tersebut mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran pasal tiga, yakni aparat keamanan akan mengambil tindakan menghentikan aktivitas anggota jamaah Ahmadiyah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami akan segera melakukan sosialisasi pergub ini agar segera diketahui dan dipahami oleh masyarakat di wilayah Banten," kata Muhadi.

Menurut dia, latar belakang dikeluarkan Pergub Banten tersebut, yakni Pasal 13 Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yakni kepala daerah punya urusan wajib penyelenggaraan ketertiban umum dan penyelenggaraan keamanan dan ketentraman masyarakat.

Munculnya bentrokan Cikeusik yang akhirnya membuat ada desakan dari tokoh ulama, ormas Islam dan sejumlah elemen masyarakat Islam di Banten yang dideklarasikan pada 25 Februari 2011, antara lain mengenai pembubaran Ahmadiyah.

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mengatakan, sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan aktivitas anggota jamaah Ahmadiyah di wilayah Provinsi Banten pada Selasa (1/3) malam.
(U.M045/Z003/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011