Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara,
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah menangkap buronan kasus pemalsuan surat yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2011.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan terpidana Setyo Nuryanto (48) ditangkap di rumahnya di Ngaliyan, Kota Semarang.

Menurut dia, putusan perkara Setyo Nuryanto dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011.

"Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara," katanya lagi.

Menurut dia, tim intelijen kejaksaan sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan pada Jumat pagi tersebut, kata dia, terpidana Setyo Nuryanto sempat berupaya melarikan diri, namun dapat dicegah.

Setelah melalui proses administrasi, terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukumannya.

Setyo Nuryanto telah divonis bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007.

Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan tersebut.
Baca juga: Buron kasus pemalsuan surat sejak 2010 ditangkap Kejati Jateng
Baca juga: Buron kasus TPPO di NTT ditangkap di Semarang

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021