Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat dianggap merugikan negara hingga mencapai Rp2,5 miliar, karena adanya anggaran perjalanan dinas yang fiktif dilakukan pejabatnya.

"Hingga saat ini tidak ada upaya hukum yang dilakukan para pejabat hukum di negeri ini terkait kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah pejabat di Mamuju yang tersandung dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif," kata Ketua Laskar Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Barat, Muslim Fatillah Azis, di Mamuju, Senin.

Ia mengatakan, hingga saat ini pula tidak ada rasa bersalah dari pejabat pemerintah di Mamuju untuk mengembalikan kerugian negara dari anggaran perjalanan dinas fiktif yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,5 miliar pada APBD Mamuju tahun 2009 tersebut.

"Bahkan kasus dugaan korupsi di Mamuju lainnya yang dianggap merugikan keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah melalui APBD Mamuju berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru semakin bermunculan kepermukaan, karena diungkap lembaga swadaya masyarakat," katanya.

Menurut dia, kondisi tersebut sangat ironi di tengah gencarnya pemerintah di negara ini untuk menegakkan supremasi hukum, karena ternyata kasus perjalan dinas fiktif yang merugikan negara hingga Rp2,5 miliar tersebut belum tersentuh hukum.

"Tidak satupun kasus dugaan korupsi di Mamuju yang tuntas ditangani aparat hukum di Mamuju termasuk dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif sekitar Rp2,5 miliar ini," katanya.

Sebelumnya BPK menemukan anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju tahun 2009, diduga fiktif penggunaannya karena dalam penggunaannya tidak didukung bukti yang sah kemudian tidak didukung bukti lengkap.

Sekitar Rp1,3 miliar anggaran perjalanan dinas Pemkab Mamuju diduga tidak didukung bukti yang sah, sedangkan sekitar Rp1,2 miliar diantaranya tidak memiliki bukti lengkap

Anggaran yang sifatnya belanja biaya perjalanan dinas di Mamuju yang diduga fiktif tersebut hampir terjadi di sejumlah instansi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Mamuju diantaranya Sekretariat DPRD Mamuju, Dinas Kominfo, Kantor Catatan Sipil, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, dan Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Daerah.

Selain itu, Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kehutanan dan Dinas Kesehatan.

Bukti yang diajukan untuk mengambil anggaran perjalanan dinas diduga fiktif tersebut, diantaranya, tiket, airport tax, boarding pass palsu.

Muslim berharap agar adanya dugaan perjalan dinas fiktif tersebut segera diusut aparat Kejaksaan Negeri Mamuju, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar. (MFH/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011