Tasikmalaya (ANTARA News) - Seorang operator megatron iklan sebuah produk rokok di Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, divonis tujuh bulan kurungan penjara serta denda Rp2,5 juta oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Rabu.

Vonis Hakim Ketua I Nyoman Somanada SH, serta dua hakim anggota Raden Ari Muladi SH dan Achmad Hananto SH lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan jaksa penutut umum (JPU) Abdul Mu`in SH.

Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan terdakwa Edwin (24) telah terbukti bersalah menayangkan adegan film porno berdurasi sekitar 20 menit, Senin malam pada 8 November 2010 lalu, meskipun dalam pengakuannya terjadi kelalaian dalam bekerja.

Tindakan terdakwa dianggap telah mempertontonkan film dewasa yang tidak wajar dipertontonkan di tempat umum melalui media elektronik yang berada di pusat keramaian kota.

Dikatakan hakim, terdakwa melanggar pasal 32 jo 6 jo 4 (1) Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berdampak keresahan pada masyarakat.

Putusan sidang tersebut, kata I Nyoman dipotong masa tahanan saat terdakwa menjalani proses pemeriksaan hukum dan persidangan, ditambah hukuman subsider selama satu bulan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda materil dengan jumlah yang sudah ditetapkan.

Selama menjalani proses hukum, sejumlah barang bukti berupa flasdisk penyimpanan data berisikan dokumen film porno yang disita akan segera dimusnahkan, sedangkan layar kaca besar megatron akan dikembalikan kepada pengelola.(*)

(U.KR-FPM/Y008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011