Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan RI memasukkan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) ke dalam Ekosistem Logistik Nasional demi memperkuat perlindungan hak pekerja.

"Konsep yang akan dimasukkan ini dalam upaya meningkatkan dan menguatkan perlindungan TKBM meliputi implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga hak-hak TKBM," kata Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemenaker RI Indah Anggoro Putri melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Seribu tenaga kerja bongkar muat Tanjung Perak terima bantuan THR

Baca juga: Kemenhub ingin ciptakan kompetisi sehat terkait TKBM


Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) merupakan suatu ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.

Komitmen itu disampaikan Putri saat membuka acara Inagurasi, Deklarasi, dan Rakernas SPPI Bersatu di Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/11).

Dalam kesempatan itu Dirjen Putri mengatakan pemerintah juga berupaya melakukan pembenahan tata kelola yang terintegrasi antarkementerian/lembaga terkait TKBM.

"Pembenahan ini sebagai upaya untuk perbaikan ekosistem logistik, sehingga berdampak terhadap eksistensi TKBM," ujarnya.

Baca juga: Luhut: Ekosistem Logistik Nasional spektakuler, pangkas 17 layanan

Ia mengemukakan pembenahan tata kelola ini dilakukan meliputi tiga aspek, yakni regulasi yang efisien dengan standar layanan yang prima, penerapan simplifikasi serta penghapusan repetisi dan duplikasi proses bisnis, penyiapan SDM untuk mendukung desain NLE.

Selain itu, program tersebut juga bertujuan untuk menciptakan strategi penataan ruang logistik yang tepat dengan didukung sistem teknologi informasi yang mampu menciptakan kolaborasi digital atas seluruh proses logistik dalam satu platform.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021