Jakarta, 22/3 (ANTARA) - Dalam upaya mengimplementasikan Permen No.17/2010 mengenai Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang diimpor kedalam wilayah RI, hingga 18 Maret 2011 Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menahan sebanyak 190 kontainer (5,134 ribu ton) untuk tidak masuk ke pasaran Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad dalam peninjauan mendadak hari ini (21/3) ke Pelabuhan Tanjung Priuk menegaskan bahwa produk ikan impor ilegal tersebut akan dikembalikan ke negara asal.

     Kasus impor ikan ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia dewasa marak terjadi. Kasus terbaru misalnya di Belawan ditahan sebanyak 72 kontainer (1,944 ribu ton) ikan, 81 kontainer (2,176 ribu ton) ikan di  Tanjung Priok Jakarta dan 37 kontainer (1,006 ribu ton) ikan di Tanjung Perak Surabaya. Sementara itu di Bandara Soekarno Hatta sebanyak 7,687 ton. Ikan yang masuk umumnya adalah jenis mackarel dan selar.

     Impor ikan ilegal yang ditahan sebagian besar berasal dari China, yaitu sebanyak 126 kontainer. Impor ikan tidak boleh sembarangan masuk ke dalam negeri. Pemerintah hanya mengizinkan impor ikan yang masuk hanya ikan-ikan khusus seperti Salmon, Kamachi, Kampachi yang dimakan orang asing sebagai bahan baku sektor restoran lanjut Fadel.

     Untuk menekan kasus impor ikan ilegal, ia meminta kepada seluruh jajaran pengawasan pemerintah seperti Karantina, Bea Cukai untuk mencegah kasus seperti ini tak terulang.Ketentuan izin impor  perikanan tujuannya untuk pengendalian impor ikan, sebab selama ini muncul indikasi banyak ikan beku yang diimpor untuk  tujuan perdagangan dan konsumsi sehingga merusak pasar di dalam negeri.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Yulistyo Mudho, M.Sc, Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811836967)


Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011