Hal itu dikatakan Rahmat dalam konferensi pers di Bekasi, Rabu, usai menjalani agenda pemeriksaan dirinya oleh KPK di Kuningan, Jakarta, sebagai saksi dalam dugaan korupsi anggaran itu.
"Yang ditanyakan KPK secara rinci adalah uang peningkatan pelayanan kedinasan pimpinan daerah yang totalnya mencapai Rp1,7 miliar lebih. Masing-masing dari alokasi APBD 2009 Rp1 miliar lebih dan APBD perubahan Rp700 juta," katanya.
Menurut dia, dana tersebut dibagi menjadi dua mata anggaran. Masing-masing untuk Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad, Rp845 juta dan Wakil Wali Kota Bekasi, Rahmat Efendi Rp290 juta.
"Dana tersebut diperuntukan bagi keperluan makan dan minum dalam agenda dialog bersama tokoh masyarakat, rapat koordinasi Muspida, Sidak kepala daerah, dan lainnya," kata Rahmat.
Dalam versi KPK, kata dia, penggunaan anggaran itu tidak terserap secara utuh sebesar Rp236 juta di masyarakat. Diindikasikan, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi wali kota bersama wakilnya.
"Saya tidak pernah menerima sisa anggaran itu. Pengelolaan anggarannya dilakukan oleh bagian umum, saya hanya tinggal menggunakan saja saat ada kegiatan," ujarnya.
Rahmat menambahkan, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dirinya terkait dugaan kasus suap Adipura dan penyalahgunaan APBD 2010 dengan tersangka Mochtar Mohamad.
"Yang dipertanyakan kepada saya, terkait dugaan suap Adipura, pemberian fee 2 persen, dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saya tidak tahu, sebab tidak pernah diajak berdialog terkait tiga masalah itu," katanya.
Pemeriksaan terhadap Rahmat di gedung KPK berdasarkan surat pemanggilan nomor SPGL 678/23/3/2011 berlangsung mulai pukul 11.15 WIB hingga 14.30 WIB.
"Dalam surat pemanggilan resmi itu, saya diminta hadir pada Kamis (24/3), namun karena berhalangan pada waktu itu, saya majukan waktunya menjadi Rabu (23/3)," demikian Rahmat. (AFR/M027/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011