Pangkalpinang (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR)/BPN) akan meninjau seluruh perizinan usaha pemanfaatan lahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memastikan izin usaha perkebunan, pertambangan, dan lainnya sesuai prosedur serta aturan berlaku.

"Secepatnya kita melakukan evaluasi secara menyeluruh izin-izin usaha pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan lainnya. Apakah sesuai dan apakah lahan tersebut existing atau tidak," kata Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra dalam keterangan persnya yang diterima ANTARA di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan dalam mengoptimalkan peninjauan perizinan usaha pemanfaatan lahan ini secepatnya dibuat perjanjian kerja sama antara Pemprov Kepulauan Babel dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang dan Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh izin usaha perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan usaha lainnya.

Baca juga: Menteri Sofyan akui ada oknum ATR/BPN yang terlibat kasus pertanahan

"Hasilnya akan kami laporkan kepada Presiden Joko Widodo, dan kalau perlu kita libatkan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Spil (PPPNS) untuk mencari datanya," ujarnya.

Menurut dia, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan PP 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, maka lahan yang tidak dimanfaatkan (existing) dimungkinkan untuk dicabut perizinannya sehingga dapat dioptimalkan.

Baca juga: Kementerian ATR gelar rakor penanganan kejahatan pertanahan

"Kami beserta jajaran akan segera meninjau semua perizinan, baik itu pertambangan hingga perkebunan kelapa sawit di Babel," katanya.

Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan mengatakan permasalahan kepemilikan lahan ini menyebabkan sulitnya para investor berinvestasi di Babel. Apalagi sekarang ini dengan adanya (OSS) yang merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik menuntut kejelasan status lahan sebagai salah satu syarat dalam berinvestasi.

"Apabila ada yang tidak 'clear', termasuk status lahannya, maka sistem tidak mau menerima, bagaimana jalan keluarnya? Hal itu berakibat buruk pada investasi di Babel," katanya. 

Baca juga: Kementerian ATR/BPN: Kolaborasi atasi resapan air hulu Jabodetabek

Pewarta: Aprionis
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021