Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial akan meminta keterangan majelis hakim yang menangani kasus Antasari Azhar berkaitan dengan pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan majelis hakim dari tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

Ketua KY Erman Suparman usai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pemanggilan majelis hakim tersebut akan dilakukan setelah KY selesai mengumpulkan bukti-bukti yang jelas serta keterangan para saksi.

"Pada akhirnya kami akan melakukan pemeriksaan setelah semua bukti-bukti dan indikasi-indikasi dilengkapi," katanya.

KY, lanjut dia, tidak ingin keliru dalam melakukan pemeriksaan sehingga baru melakukan pemanggilan majelis hakim yang menangani kasus Antasari Azhar setelah melengkapi diri dengan bukti dan keterangan saksi yang jelas. "Setelah semuanya jelas, baru kami akan periksa," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki menyatakan KY menengarai ada indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam penanganan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

KY menilai terjadi pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan oleh majelis hakim baik pada tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

Pengabaian bukti tersebut antara lain keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun`in Idris dan baju milik korban, direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Pengabaian bukti itu, menurut KY, merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, khususnya dalam prinsip profesionalitas dan kehati-hatian.

Terkait dengan hal itu, KY segera memanggil sejumlah pihak seperti ahli balistik dan forensik, serta pengacara Antasari Azhar sebagai pihak pelapor sebelum memanggil majelis hakim untuk dimintai keterangan.(*)

(T.D013*G003/N002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011