Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memastikan bahwa Kemenakertrans sudah siap melakukan ratifikasi konvensi ILO mengenai perlindungan buruh migran.

"Tak ada hal yang lebih penting dalam menghadapi persoalan TKI kecuali perlindungan. Oleh karena itu perlindungan tak bisa ditawar dan konvensi mengenai hal itu segera diratifikasi. Tim ratifikasi sudah menyelesaikan tugasnya dan segera proses ratifikasi dimulai," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenakertrans saat menerima aktivis buruh Muchtar Pakpahan.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, Menakertrans mengatakan, tuntutan perlindungan TKI untuk ditingkatkan terus dilakukan baik oleh kalangan DPR maupun aktivis buruh. Keinginan tersebut juga merujuk pada kasus-kasus kekerasan yang banyak muncul di beberapa negara tujuan TKI seperti Arab Saudi dan Malaysia.

"Saya berharap teman-teman semua sabar sedikit lagi. Pada dasarnya bahan sudah siap tinggal menunggu prosesnya. Harapan saya bisa segera dilakukan agar ada payung perlindungan yang lebih kuat lagi. Kalau ini bisa kita lakukan, satu lagi kemenangan TKI bisa diraih selain poin-poin MoU yang terus kita desakkan dan perbaikan sistem yang sudah kita buat," tambah Cak Imin.

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) beberapa waktu yang lalu mencatat bahwa aspek perlindungan memerlukan regulasi yang lebih banyak lagi.

"Keberanian Cak Imin untuk melakukan ratifikasi sungguh luar biasa dan patut mendapatkan apresiasi yang tinggi. Menteri sebelumnya tak ada yang berani mengegolkannya. Kita berharap ratifikasi ini lancar dan segera selesai," kata Kepala BNP2TKI M Jumhur Hidayat.

Selain itu, Kemenakertrans juga menyiapkan beberapa draft peraturan baru diantaranya adalah mengenai penguatan sektor formal dan Undang-undang PRT. Penguatan sektor formal ini untuk menepis anggapan bahwa pemerintah hanya mengirimkan TKI dengan low standard seperti PRT.

"Oleh karena itu, perlu payung hukum yang lebih jelas. PRT akan dispesifikasi dengan keahlian khusus seperti baby sitter, cooking, care giver, dll. Ada sertifikat khususnya sehingga ini dikategorikan sektor formal karena akan tertuang seluruhnya dalam kontrak kerja. Selain itu, tentu akan diberikan ruang lebih luas pada sektor industri untuk merekrut TKI," jelas Menakertrans.

Sementara draft UU PRT saat ini sudah memasuki pembahasan substansial di Kementerian dan diharapkan bisa selesai pertengahan tahun ini sebelum diwacanakan ke publik.

"Secara prinsipil, Kementerian akan menjadi pelopor untuk bisa meneruskan draft ini ke DPR tahun depan," ajak Muhaimin.(*)
(R009/K004)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011