Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyatakan hasil otopsi ulang terhadap jenazah Irzen Octa tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti baru untuk proses penyidikan kasus kematiannya.

"Karena tidak ada dasar hukumnya untuk dijadikan alat bukti baru," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Rabu.

Kombes Baharudin Djafar menuturkan proses otopsi ulang terhadap Irzen tidak terkait dengan kepentingan penyidikan yang sedang berjalan, karena langkah otopsi ulang merupakan permintaan keluarga korban.

Perwira menengah kepolisian itu, menyatakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan visum guna dijadikan alat bukti penyidikan kematian Irzen. Namun hasil visum kepolisian tidak dapat diinformasikan kepada pihak keluarga karena termasuk materi penyidikan.

"Itu akan terbuka nanti di pengadilan," ujar Baharudin.

Kombes Baharudin menambahkan penyidik bisa menghadirkan saksi ahli tim dokter yang melakukan otopsi ulang pada persidangan, namun hal itu tergantung kebutuhan penyidik.

Sebelumnya, pengacara Irzen Octa, Vicky Fisher menyatakan pihak keluarga korban meminta adanya otopsi ulang terhadap jenazah Irzen untuk memastikan penyebab kematiannya.

Vicky menuturkan proses otopsi ulang dilakukan tim dokter forensik Universitas Indonesia di pemakaman Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (20/4).
(T014)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011