Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat melipatgandakan jumlah personel untuk memantau perkantoran, restoran dan fasilitas umum lain selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Level 2.

"Kita akan tambah dua kali lipat. Dari mulai personel di jajaran kecamatan dan tingkat kota," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Penambahan jumlah personel itu dilakukan agar pengawasan tempat-tempat publik bisa lebih maksimal. "Sehingga seluruh tempat publik bisa beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku," katanya.

Salah satu poin pengawasan petugas adalah jumlah maksimal pengunjung atau karyawan dalam ruangan hingga penerapan protokol kesehatan (prokes).

Tamo akan mengerahkan 20 personel per kecamatan dari yang sebelumnya hanya mengandalkan 10 personel. "Untuk tingkat kota yang sebelum 20 personel ditambah jadi 40 personel," kata dia.

Dengan jumlah personel tersebut, pihaknya akan rutin melakukan pengawasan setiap hari. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan denda kepada pihak restoran atau perkantoran yang melanggar.

"Tetap kita berikan penindakan. Selama ini penindakan berjalan bahkan walaupun di masa level satu," kata Tamo.

Baca juga: Kapasitas tempat wisata di Jakarta dipangkas jadi 25 persen

Pemerintah kembali menaikkan status PPKM di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua yang berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.

Keputusan menaikkan status PPKM di Ibu Kota itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu dipantau di Jakarta, Selasa.

Kenaikan level PPKM ini diperkirakan bertahap menjelang pelaksanaan PPKM Level 3 yang rencananya bakal dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagai antisipasi saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Instruksi Mendagri terbaru itu mengubah instruksi sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada 29 November 2021.

Dengan kenaikan tersebut berdampak terhadap sejumlah penyesuaian di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor tertentu. Misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 75 persen menjadi 50 persen kerja dari kantor (WFO).

Baca juga: Wagub DKI: PPKM naik level jadi peringatan warga untuk lebih waspada

Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 100 persen kini menjadi maksimal 75 persen.

Kemudian, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan maksimal kapasitas pengunjung 75 persen setelah sebelumnya 100 persen.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan maksimal kapasitas 75 persen dari sebelumnya 100 persen.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 setelah sebelumnya hingga 22.00 WIB dengan kapasitas 50 persen, sebelumnya 75 persen.

Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di dalam mal diizinkan buka 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021