Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat berharap warga memiliki kesadaran penuh untuk taat dengan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

"Sebenarnya intinya adalah kesadaran warga untuk taat prokes karena kita ini sifatnya hanya pemantauan dan menghimbau," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Menurut Tamo, pemerintah hanya memberikan regulasi agar warga terhindar dari COVID-19. Regulasi yang dimaksud seperti pengetatan selama PPKM dan vaksinasi massal.

Jika warga tetap melanggar ataupun mengabaikan regulasi tersebut, maka tidak menutup kemungkinan angka penyebaran COVID-19 akan meningkat.

Selain warga, para pelaku usaha juga diharapkan sejalan dengan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

"Termasuk asosiasi mall asosiasi restoran, untuk mengingatkan anggota anggotanya agar taat ketentuan PPKM. Kemudian pengusaha hiburan untuk tidak buka dulu karena regulasinya tidak boleh," kata Tamo.

Jika semua taat prokes, kata dia, pemerintah juga terbantu dalam mengantisipasi lonjakan kasus.

Baca juga: Satpol PP Jakbar melipatgandakan jumlah personel saat PPKM Level 2

Pemerintah kembali menaikkan status PPKM di DKI Jakarta dari Level 1 menjadi Level 2 yang berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.

Keputusan menaikkan status PPKM di Ibu Kota itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu dipantau di Jakarta, Selasa.

Kenaikan level PPKM ini diperkirakan bertahap menjelang pelaksanaan PPKM Level 3 yang rencananya bakal dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagai antisipasi saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Instruksi Mendagri terbaru itu mengubah instruksi sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada 29 November 2021.

Dengan kenaikan tersebut berdampak terhadap sejumlah penyesuaian di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor tertentu. Misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 75 persen menjadi 50 persen kerja dari kantor (WFO).

Baca juga: Kapasitas tempat wisata di Jakarta dipangkas jadi 25 persen

Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 100 persen kini menjadi maksimal 75 persen.

Kemudian, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan maksimal kapasitas pengunjung 75 persen setelah sebelumnya 100 persen.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan maksimal kapasitas 75 persen dari sebelumnya 100 persen.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 setelah sebelumnya hingga 22.00 WIB dengan kapasitas 50 persen, sebelumnya 75 persen.

Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di dalam mal diizinkan buka 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021