Jakarta (ANTARA News) - IPB bersama BPOM dan Menteri Kesehatan belum mau mengumumkan nama merek susu formula yang mengandung Enterobaceter Sakazakii sebagaimana diperintahkan Mahkamah Agung dalam putusannya.

"Kami menghormati dan dan sangat menghargai putusan. Namun dalam kasus ini ada pertimbangan yaitu IPB di satu sisi harus taat hukum, di satu sisi harus menghormati kode etik penelitian," kata Kuasa Hukum IPB Edward Arta, saat memenuhi panggilan peringatan melaksanakan putusan (Aanmaning) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Aanmaning ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sahrial Sidik, para tergugat IPB, BPOM, Menkes yang diwakili oleh kuasa hukumnya dan penggugat David Tobing.

Edward menegaskan bahwa IPB terikat kode etik penelitian yang berlaku secara universal. IPB juga beralasan akan mencederai kode etik internasional dan tidak dibenarkan menyebutkan nama merek susu furmula yang mereka teliti mengandung bakteri tersebut.

Sedangkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Cahyaning Nurhati, yang mewakili Menkes dan BPOM, menyatakan pihaknya tidak memiliki data dan tidak berwenang memaksa IPB untuk mengumumkan itu.

Menanggapi ini, pihak penggugat David Tobing meminta ketegasan apakah para tergugat tidak mau melaksanakan putusan pengadilan. "Ini yang saya minta ketegasannya," kata David.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sahrial Sidik untuk melaksanakan keputusan pengadilan untuk mengumumkan nama merek susu yang berbakteri.

"UU lebih tinggi dari kode etik. Apalagi ini menyangkut kepentingan publik," kata Sahrial.

Dia juga mengatakan bahwa putusan ini memerintahkan harus dipublikasikan di media cetak dan elektronik nama-nama merek susu itu.

"Ada waktu 8 hari untuk mereka melaksanakan putusan ini. Setelah itu tergantung penggugat," ucap Syahrizal usai sidang.

Sementara David Tobing mengatakan akan mengupayakan sita paksa hasil penelitian jika para tergugat tidak mau mengumumkan hasil penelitiannya dalam waktu delapan hari setelah panggilan ini.

Seperti diketahui, MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk memublikasikan nama-nama produsen susu formula yang diduga mengandung Enterobacter Sakazakii.

Kasus ini bermula ketika ketika para peneliti IPB menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011