"Menolak gugatan pemohon," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudi Nainggolan, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.
Majelis hakim berpendapat, Robert Tantular bukanlah pihak ketiga, namun sebagai pemilik dan pemegang saham mayoritas Bank Century.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Viktor, langsung menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, sedangkan pihak Robert Tantular lewat kuasa hukumnya, R. Triyanto, mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.
"Kami akan kasasi karena harta yang disita tidak lewat putusan pengadilan, yang diputus di pengadilan adalah hartanya Hashem- Rafat," kata Triyanto, usai sidang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, PN Jakpus telah memvonis dua mantan pemilik asing Bank Century, yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi diganjar hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp3,115 triliun.
Majelis menilai Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Bank Century. Dalam putusan ini, Robert hartanya masuk dalam amar putusan untuk ikut disita.
(T.J008/A041)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011