Jakarta (ANTARA News) - Konflik antara komite sekolah dengan kepala sekolah SMA 70 Bulungan Jakarta Selatan serta komite sekolah tandingan sampai ke pengadilan Jakarta Selatan akibat gagalnya upaya damai atau negosiasi.

"Sidang kasus ini di pengadilan Jakarta Selatan ditunda oleh hakim karena para tersangka tidak hadir di pengadilan. Di antaranya ada tiga nama yang alamatnya kurang jelas sehingga surat panggilan belum sampai ke para tersangka. Diperkirakan kasus ini ditunda sekitar dua minggu," kata Syamsul Zakaria SH MA, salah seorang pengacara komite sekolah SMA 70 Bulungan, di Jakarta, Selasa.

Komite sekolah SMA 70 Bulungan pimpinan Musni Umar dan sekretaris Yolanda Siagian melakukan gugatan hukum kepada 13 tersangka di antaranya kepada Pernon Akbar dan Pono Fadullah, keduanya mantan Kepala Sekolah SMAN 70, Sudirman Bur Kepala Sekolah SMAN 70 saat ini, Arief Budiman selaku mantan ketua komite sekolah dan Ricky Agusiady ketua komite sekolah tandingan bentukan kepala sekolah Pernon selaku tergugat II.

Tergugat lainnya adalah sekretaris dan bendahara komite bentukan kepala sekolah, kepala dinas pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto ikut menjadi tergugat, bahkan kepala Bank Mandiri James Sinaga cabang Pondok Indah juga ikut tergugat.

Konflik tersebut berawal dari Komite Sekolah pimpinan Musni Umar yang sah terpilih dan dilantik oleh kepada sekolah berlaku mulai Tanggal 11 Desember 2009 sampai 11 Desember 2011.

Namun dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya sebagai kontrol terhadap pengelolaan dan manajemen SMA 70 Bulungan ternyata kurang disukai oleh manajemen sekolah.

Manajemen SMA 70 Bulungan pimpinan Pernon Akbar dituduh melakukan pembentukan komite sekolah tandingan dan kemudian mengambil alih rekening komite sekolah yang sah pimpinan Musni Umar, tanpa ada pembubaran pengurus komite sekolah atau habis masa kepengurusannya.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai komite sekolah, kata pengacara Syamsul, Musnis Umar Cs menemukan pengelolaan di SMAN 70 Jakarta banyak masalah-masalah yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum seperti indikasi penyalahgunaan keuangan, dan penyalahgunaan administrasi.

Selain itu juga diduga penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan diduga dibantu para Tergugat lainnya. Sehingga di SMAN 70 tidak transfaran, tidak akuntabel dan tidak demokratis dalam penyelenggaraan serta pelayanan pendidikan yang bermutu.

Komite sekolah pimpinan Musni Umar mulai mengkritisi soal keuangan dimana Ketua Komite Lama pimpinan Arif Budiman (Periode 2007-2009), dalam hal ini sebagai Tergugat IV dan kepala sekolahnya saat itu Pono Fadlullah.

Pada waktu serah terima jabatan komite tidak ada laporan keuangan, sehingga komite Sekolah SMA 70 dalam hal ini para penggugat mencoba lebih jauh menelusurinya sampai kepada melaporkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI, ternyata ditemukan adanya rekening liar Rp1, 2 Miliyar, kata Syamsul.

Selain itu ada proyek komputerisasi sekolah senilai Rp400 juta tapi dilakukan dengan penunjukan langsung, seharusnya dengan proses tender.

Mismanajemen lainnya adalah adanya kebohongan publik mengenai program sekolah internasional dan akselerasi dimana realisasinya hanyalah penarikan uang sekolah lebih tinggi dibandingkan dengan persyaratan sekolah internasional dan program akselerasi.

Oleh karena itu, kepala sekolah pimpinan Pernon Akbar kemudian mendirikan komite sekolah tandingan dan kemudian mengambil alih rekening komite sekolah pimpinan Musni Umar.

"Karena proses pengalihan rekening oleh kepala bank Mandiri cabang Pondok Indah dilakukan tanpa prosedur atau melawan hukum tanpa melakukan konfirmasi dengan pemilik rekening bank pertama maka James Sinaga juga dijadikan tersangka," kata Syamsul Zakaria.

"Ini adalah proses hukum dalam menegakan pemberantasan korupsi di sekolah negeri, terutama di SMA 70 Bulungan Jakarta Selatan. Pembentukan komite sekolah oleh pemerintah adalah untuk kontrol kepada manajemen sekolah," katanya.

Tapi ketika kontrol dilakukan malah dipaksa disingkirkan maka komite sekolah pimpinan Musni Umar melakukan gugatan hukum ke pengadilan negeri Jakarta Selatan, kata pengacara itu.(*)

(T. A029/S019)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011