Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah perlu menata ulang keberadaan pasar modern khususnya terkait dengan aspek zonasi dan waktu operasional, kata Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta Arif Jamali Muis.

"Dalam aspek zonasi selama ini terkesan tidak ada kontrol yang ketat, karena banyak ritel-ritel modern yang berdiri di dekat pasar tradisional. Dalam hal waktu operasional, ritel-ritel modern juga buka selama 24 jam," katanya di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, kehadiran ritel-ritel modern ternyata secara nyata telah mengakibatkan terdesaknya pasar tradisional dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengembangkan usaha warung dan toko kelontong.

"Banyak pasar tradisional dan warung kecil yang kemudian sepi pengunjung dan gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan pasar-pasar modern," katanya.

Oleh karena itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Modern yang saat ini digodok DPRD DIY perlu memasukkan aspek-aspek tersebut secara jelas. Perlu ada aturan yang jelas mengenai batasan zonasi jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional dan warung kecil.

Selain itu, terkait waktu operasional, perlu ada peraturan yang mengatur batasan maksimal ritel modern boleh beroperasi.

Dalam raperda juga perlu diatur secara jelas bahwa ritel modern dilarang keras menjual produk-produk yang dapat menyebabkan kerusakan moral generasi muda seperti minuman keras.

Ia mengatakan keberadaan raperda di tingkat DIY perlu segera diikuti dengan raperda-raperda penataan pasar modern dan perlindungan pasar tradisional di masing-masing kabupaten/kota, karena pemberian izin pasar modern menjadi kewenangan kabupaten/kota.

"Setiap raperda juga harus memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ritel modern," katanya.

Menurut dia, selaras dengan penataan pasar modern tersebut, LHKP PW Muhammadiyah DIY juga mendorong agar pemerintah perlu melakukan revitalisasi pasar tradisional.

Revitalisasi meliputi perbaikan tata ruang atau desain pasar, perbaikan manajemen pengelolaan, dan peningkatan kebersihan, sehingga pasar tradisional menjadi nyaman dikunjungi pembeli.

"Dengan cara itu pasar tradisional dan pelaku UMKM dapat bertahan hidup di tengah semakin agresifnya ekspansi pasar modern," katanya.(*)

(L.B015*H010/M008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011