Samarinda (ANTARA News)- SK penolakan Mendagri No. 121.64/44/SJ terhadap SK DPRD Kaltim tentang menonaktifkan Gubernur, Sekprov dan Ketua DPRD Kaltim harus dilihat sebagai langkah awal bagi semua pihak untuk melakukan rekonsiliasi dan intropeksi. "Yang terpenting, semua agar semua menahan diri. Meskipun ada unsur ketidakpuasan terhadap pihak lain, jangan mengeluarkan kebijakan atau keputusan berdasarkan selera, namun harus tetap menggunakan aturan hukum dan perundang-undangan," demikian kata tokoh masyarakat Kaltim, H. Adji Sofyan Alex di Samarinda, Sabtu, mengomantari SK Mendagri, M. Ma`ruf yang menolak SK DPRD itu. Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kaltim Djauhar Effendi menyatakan bahwa Mendagri telah mengeluarkan keputusan untuk menolak SK Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penonaktifan Gubernur dan Sekprov Kaltim, Suwarna AF dan Syaiful Teteng dan SK Nomor 15 Tahun 2005 tentang Penonaktifan Suhartono Sutjipto selaku Ketua DPRD Kaltim. Alex mengingatkan bahwa terbitnya SK Mendagri itu harus dihormati semua pihak karena telah sesuai mekanisme berlaku atau UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. "Ini awal untuk melakukan rekonsiliasi dan intropeksi semua pihak baik DPRD Kaltim maupun gubernur dan Sekprov. Artinya berbagai masalah ini timbul akibat tidak adanya komunikasi politik," katanya. Karena tidak ada komunikasi politik, sambungnya, timbul ketidakharmonisan pihak ekskutif dengan legislatif, yang ujung-ujungnya pembahasan RAPBD 2006 terhambat satu bulan. Jadi, yang dirugikan rakyat Kaltim secara keseluruhan. Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan SK menolak keputusan DPRD karena dianggap tidak sesuai UU Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemeritah Daerah dan PP Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. "Alasan itu menjadi dasar hukum mendagri menolak SK DPRD Kaltim," kata Kepala Biro Humas Kaltim, Djauhar Effendi. . SK Mendagri itu diterima Sabtu (7/1) tertanggal 4 Januari 2006 Nomor 121.64/44/SJ Perihal Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2005 dan 15 Tahun 2005. Djauhar menjelaskan bahwa sesuai UU 32 tersebut, seorang gubernur bisa diberhentikan oleh presiden apabila sudah jelas menjadi tersangka atau ada keputusan tetap dari pengadilan. Namun DPRD Kaltim tanpa alasan jelas menonaktifkan Suwarna.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006