Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Rp600 juta ke kas negara yang merupakan pembayaran denda dan uang pengganti dari dua terpidana perkara korupsi.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp600 juta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Adapun rinciannya, kata Ali, pembayaran denda dari terpidana mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp200 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Khusus Bandung Nomor: 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 15 Mei 2019.

Sunjaya Purwadisastra merupakan terpidana perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat..

Baca juga: KPK setor Rp800 juta pembayaran denda eks Gubernur Bengkulu dan istri

Selanjutnya, pembayaran uang pengganti cicilan keenam dari terpidana mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman sebesar Rp400 juta yang diakumulasi dengan pembayaran sebelumnya telah mencapai Rp1,5 miliar.

"Dari keseluruhan kewajiban pidana uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021," kata Ali.

Fathor Rachman adalah terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Ali menegaskan pemenuhan "asset recovery" dari tindak pidana korupsi dengan menagih pembayaran denda dan uang pengganti pada para terpidana masih akan terus dilakukan oleh KPK sebagai upaya nyata dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK setor Rp600 juta dari perkara O.C. Kaligis dan Edy Nasution

Baca juga: KPK setor Rp500 juta dari uang denda Juliari Batubara

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021