Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, kebijakan pengadaan pesawat komersial di tanah air ke depan, tidak wajib melakukan sertifikasi ke otoritas penerbangan Amerika Serikat, The Federal Aviation Administration (FAA).

"Kebijakan tidak berubah. Kita bukan dalam kendali FAA, malah sebaliknya, kita juga bisa melakukan sertifikasi produk FAA," kata Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S. Gumay akhir pekan lalu, di Jakarta.

Penegasan terkait dengan desakan sejumlah kalangan agar, seluruh pengadaan pesawat di dalam negeri ke depan menggunakan standar tinggi seperti sertifikasi dari FAA, selain dari negara produsen dan otoritas penerbangan dalam negeri (Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub), menyusul jatuhnya pesawat yang relatif baru buatan China, MA-60 yang dioperasikan PT Merpati Nusantara Airlines, di Teluk Kaimana, Papua, 7 Mei 2011.

Herry menjelaskan, posisi FAA dengan Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, adalah setara sehingga sangat ganjil jika ada desakan sementara pihak, bahwa seluruh pesawat yang akan masuk di Indonesia, harus mendapatkan sertifikasi dari FAA.

"Kecuali, jika pesawat Indonesia hendak melakukan penerbangan komersial ke AS, maka tentu saja harus lolos dan mendapatkan sertifikasi FAA dan sebaliknya," katanya.

Herry memberikan contoh, ketika tipe pesawat Boeing 737-900 ER yang dioperasikan oleh Lion Air untuk pertama kalinya akan masuk ke Indonesia, maka Indonesia juga mengirim tim untuk memeriksa dan memberikan sertifikasi terhadap pesawat itu.

"Jadi, dalam konteks itu, FAA juga mempersilahkan para inspektur penerbangan kita memeriksa pesawat yang nota bene juga produk sertifikasi FAA," katanya.

Namun, lanjutnya, jika ada operator swasta mewajibkan dirinya sendiri harus mendapatkan sertifikasi FAA, sebelum masuk ke Indonesia, hal itu dipersilahkan dan tidak dilarang. "Silahkan saja, itu lebih baik," katanya.

Senada dengan Herry, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan mengatakan, aturan keselamatan penerbangan sipil (civil aviation safety regulation/CASR) yang berlaku di Indonesia selama ini, konsepnya juga diadopsi dari ketentuan organisasi penerbangan sipil internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) ditambah FAR (Federation Aviation Regulation), produk FAA.


Audit Merpati

Menyinggung hasil audit teknis terhadap pesawat MA-60 milik Merpati, Herry mengaku, hasil audit teknis menunjukkan seluruh pesawat MA-60 milik Merpati laik terbang.

"Tinggal laporan audit operasional saja. Pekan depan sudah selesai," kata Herry.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi juag mengungkapkan, pesawat jenis Xian MA-60 buatan Xian Aircraft milik PT Merpati Nusantara Airlines laik terbang.

Hal itu mengacu pada hasil safety audit, khususnya dari segi teknis.

"Pesawatnya sudah boleh beroperasi dan kita sudah cek secara teknis ternyata semua pesawat tidak ada masalah," katanya di sela-sela upacara silaturahmi penyambutan dengan Satuan Tugas Duta Samudera I/2011 di Dermaga komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Minggu (22/5).

Meski demikian, Freddy mengaku belum merampungkan audit untuk segi manajemennya. Hal ini mengacu pada evaluasi soal prosedur, pelatihan pilot, dan simulator. "Ini terus dalam proses," katanya.(*)
(E008/S025)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011