Saat ini masyarakat tidak dilarang melakukan pergerakan, tetapi prokesnya sekarang lebih ketat, baik syarat perjalanan maupun tujuannya yang dibatasi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mengupayakan untuk mengatur perjalanan orang dengan moda transportasi secara menyeluruh dari hulu ke hilir agar dapat mengurangi potensi penularan COVID-19.

"Saat ini masyarakat tidak dilarang melakukan pergerakan, tetapi prokesnya sekarang lebih ketat, baik syarat perjalanan maupun tujuannya yang dibatasi. Jadi kita berusaha dari hulu ke hilir bisa seiring," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam diskusi daring "Aturan Baru Perjalanan Akhir Tahun" yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Adita mengatakan Kemenhub menilai angka penularan COVID-19 dari hari ke hari cenderung stabil meskipun pergerakan masyarakat sudah cukup tinggi.

Hal tersebut, kata dia, berkat upaya dari seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan penularan COVID-19.

Kemenhub terus menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) seperti Kemendagri, Satgas COVID-19, Kepolisian, hingga pemerintah daerah.

"Masyarakat juga perlu memiliki kesadaran dan partisipatif untuk tetap patuh. Karena aturan-aturan ini dibuat agar masyarakat dapat melakukan perjalanan tanpa rasa khawatir," ujarnya.

Baca juga: Menkes: Perlu perketat pintu masuk akibat tingginya pelaku perjalanan

Ia menyampaikan dalam rangka menyambut masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kemenhub menerbitkan petunjuk teknis yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021.

Pada beleid tersebut, setiap pelaku perjalanan wajib memperoleh vaksin lengkap, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, membawa hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Sedangkan penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampel tesnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Di sisi lain, kapasitas penumpang transportasi umum dibatasi hingga 75 persen dan operator transportasi diminta melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.

"Itu syarat utamanya bagi seluruh penumpang dalam moda transportasi, baik itu kendaraan umum maupun pribadi," ujarnya.

Adita menambahkan Kemenhub juga terus mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam melakukan perjalanan.

Masyarakat diminta untuk tidak melakukan perjalanan apabila tidak dalam kepentingan yang mendesak.

"Namun demikian yang paling perlu diperhatikan masyarakat adalah bijak dalam bepergian. Bijaksana dalam menentukan perlu melakukan perjalanan atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Kemenhub perketat syarat perjalanan penumpang transportasi laut

Baca juga: Kemenhub perketat syarat perjalanan kereta saat libur Natal-Tahun Baru


 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021